dedi setiawan

122 posts

dedi setiawan banner
dedi setiawan

dedi setiawan

@iamdedis

A Deep Bond!

Katılım Aralık 2019
17 Takip Edilen9 Takipçiler
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
Pondasi kedua : - Nasi Jamblang, enak cuma kaya ada yang kurang (7/10) - Pedesan Entog, rasa mirip rica-rica. Pedes, sayangnya sisa tulangan dan jeroan (7/10) 📍Nasi Jamblang Ibad Otoy & Pedesan Ibu Dian
dedi setiawan tweet media
Cirebon Barat, Indonesia 🇮🇩 Indonesia
0
0
1
24
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
Nyoba cari makan secara random, ternyata lumayan viral disini. Enak tapi menurut pendapat saya terlalu banyak saos + kalau ada kriuk/bawang goreng lebih mantap. harga murah selayaknya warmindo, gabisa QRIS tapi bisa TF 📍Mie Get Wahidin, Kota Cirebon
dedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet media
Cirebon Barat, Indonesia 🇮🇩 Indonesia
0
0
1
74
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
today is leg day 📈
dedi setiawan tweet media
Menteng, Indonesia 🇮🇩 English
0
0
1
27
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
for 3 days straight (Friday to Sunday), we’ve been doing evening runs together, my wife and I. Hope u stay consistent yaaa @heyatins_ Getting ready for a 2,958 mdpl summit ⛰️
dedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet media
Kembangan, Indonesia 🇮🇩 English
1
1
2
80
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
hot chocolate + pop mie dikereta gaada obat, perfect combo ☕🍝
dedi setiawan tweet media
Kembangan, Indonesia 🇮🇩 Română
0
0
0
46
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
Atap Jawa Barat (3 s.d 4 April 2026) 🗻 📍Mt. Ciremai Via Sadarehe
dedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet media
Kembangan, Indonesia 🇮🇩 Indonesia
0
0
0
71
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
tipis-tipiss 🙂 📍Gn. Papandayan, Garut
dedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet media
Indonesia
1
0
0
44
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
Salah satu andalan kuliner legend warga garut, kuahnya creamy mirip empal gentong tapi ini soto ✨ 📍Soto H. Achri, Mandalagiri, Garut
dedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet media
Cibatu, Indonesia 🇮🇩 Indonesia
0
0
0
40
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
surabi in the morning 🌞 📍surabi bakar berlian, irahim adjie garut
dedi setiawan tweet mediadedi setiawan tweet media
Indonesia
0
0
0
35
dedi setiawan
dedi setiawan@iamdedis·
Wedangan, lumayan menghangatkan dicuaca garut yang dingin. Masih sangat tradisional 📍Depan Mercure Hotel, Garut
dedi setiawan tweet media
Indonesia
0
0
0
39
αтιηѕ🍜
αтιηѕ🍜@heyatins_·
Flashback waktu di bandung, aku sama @iamdedis kalau makan diluar lebih sering ke menu ini ... asliii menu ini makanan fav kita berdua wkwk Tapi juara 1 nya tetep MIE AYAM. #Gacoan entah kenapa menarik di moment tertentu aja hehe
αтιηѕ🍜 tweet mediaαтιηѕ🍜 tweet mediaαтιηѕ🍜 tweet mediaαтιηѕ🍜 tweet media
Indonesia
1
0
1
62
sosmed keras
sosmed keras@sosmedkeras·
WhatsApp merupakan aplikasi obrolan yang lagi digandrungi saat ini. Whatsapp ternyata menawarkan beragam fitur, salah satu yang diminati, yaitu penggunaan stiker dalam obrolan. Fitur ini memungkinkan pengguna membuat sendiri stiker yang ia mau. Stiker yang bisa dibuatnya pun mulai dari binatang kesayangan, foto pasangan hingga foto orang yang tidak dikenali sekalipun. Fitur tersebut tentu saja jadi keunggulan sendiri. Meski begitu, untuk pengguna di Indonesia mesti hati-hati, karena adanya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Konten kreator TikTok BangHafid membuat sebuah ulasan di akunnya. Ia menyebutkan pengguna WhatsApp berpotensi dipidana jika membuat stiker menggunakan foto orang lain. “Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata adaloh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal itu menjelaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melwan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”. Jika terbukti melanggar pasal tersebut, hukumannya tak main-main. Berpotensi dipenjara hingga denda miliaran rupiah. “Dan yang melanggar dapat dipidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,”. [ 📸 : IG/alivikry] [ 📹 : TT/BangHafidd ]
sosmed keras tweet media
Indonesia
636
870
5.4K
1.2M
WORK
WORK@worksfess·
Work! Maaf masih awam, butuh apa aja ya saat proses offering? Dan berkasnya untuk apa ya apa cuma buat mastiin pernah kerja di A atau gimana?
WORK tweet media
Indonesia
1
0
4
4.4K