dedi setiawan
122 posts


for 3 days straight (Friday to Sunday), we’ve been doing evening runs together, my wife and I. Hope u stay consistent yaaa @heyatins_
Getting ready for a 2,958 mdpl summit ⛰️


Kembangan, Indonesia 🇮🇩 English

nature really is the best therapy ✨




dedi setiawan@iamdedis
Atap Jawa Barat (3 s.d 4 April 2026) 🗻 📍Mt. Ciremai Via Sadarehe
Kembangan, Indonesia 🇮🇩 English

@Anwarmustofa10_ Sikat war, agendakan kapan. Ngikut wkwk
Kembangan, Indonesia 🇮🇩 Indonesia

@Anwarmustofa10_ Gasskeun war, agendakannnn
Gambir, Indonesia 🇮🇩 Indonesia

WhatsApp merupakan aplikasi obrolan yang lagi digandrungi saat ini. Whatsapp ternyata menawarkan beragam fitur, salah satu yang diminati, yaitu penggunaan stiker dalam obrolan. Fitur ini memungkinkan pengguna membuat sendiri stiker yang ia mau. Stiker yang bisa dibuatnya pun mulai dari binatang kesayangan, foto pasangan hingga foto orang yang tidak dikenali sekalipun.
Fitur tersebut tentu saja jadi keunggulan sendiri. Meski begitu, untuk pengguna di Indonesia mesti hati-hati, karena adanya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Konten kreator TikTok BangHafid membuat sebuah ulasan di akunnya. Ia menyebutkan pengguna WhatsApp berpotensi dipidana jika membuat stiker menggunakan foto orang lain. “Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata adaloh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Pasal itu menjelaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melwan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”. Jika terbukti melanggar pasal tersebut, hukumannya tak main-main. Berpotensi dipenjara hingga denda miliaran rupiah. “Dan yang melanggar dapat dipidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,”.
[ 📸 : IG/alivikry]
[ 📹 : TT/BangHafidd ]

Indonesia
























