Sabitlenmiş Tweet
Perkumpulan ICJR
14.8K posts

Perkumpulan ICJR
@ICJRid
ICJR is a non profit organization working for criminal justice reform in Indonesia. 📧 Email: [email protected]
Jakarta, Indonesia Katılım Aralık 2009
199 Takip Edilen16.6K Takipçiler

Ikuti Diseminasi Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2025
🗓️ Kamis, 21 Mei 2026
⏰ 14.00–16.00 WIB
🔗DAFTAR SEGERA: bit.ly/pidanamati2025
Dapat ditonton juga secara LIVE: youtube.com/icjrid
Narahubung: 0821-2104-8720
#PidanaMati #DeathPenalty
Indonesia
Perkumpulan ICJR retweetledi

Bagi teman-teman yang mendapat surat cinta dari Komdigi, baik melalui platform Instagram, Facebook, X, maupun TikTok — silakan lapor ke kami di aduan.safenet.or.id, tepatnya di kategori akses internet.
Laporan teman-teman akan kami coba bantu tindak lanjuti dan menjadi bahan dokumentasi untuk advokasi kedepannya.
Indonesia
Perkumpulan ICJR retweetledi

Dalam aspek hukum, Institute for Criminal Justice Reform @ICJRid mengingatkan KUHAP justru memperluas kewenangan polisi tanpa kontrol yang memadai, membuka ruang penyalahgunaan.

Indonesia

Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalankan pidana.
Di baliknya, ada kerja yang jauh lebih kompleks: memastikan pembinaan berjalan, hak-hak tetap terlindungi, dan proses reintegrasi sosial benar-benar terjadi.
Dalam momentum #HariBhaktiPemasyarakatan2026, ICJR menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Simak beberapa kegiatan kami dalam mendorong pemajuan sistem pemasyarakatan Indonesia 👇

Indonesia

ICJR menyampaikan selamat dan sukses atas terpilihnya Ahmad Fikri Assegaf sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk masa bakti 2026–2031.
Ahmad Fikri Assegaf merupakan salah satu pembaharu hukum dan Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners, yang selama ini dikenal aktif dalam pengembangan praktik hukum dan profesi advokat di Indonesia.
Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat memperkuat peran organisasi advokat dalam menjaga independensi profesi, memastikan standar etika dan profesionalisme ditegakkan secara konsisten, serta mendorong akses terhadap keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.
@DPNPeradiRBA
#PERADI #Advokat

Indonesia

Kalau hukum pidana terus dipakai untuk merespons kritik, yang terancam bukan hanya akademisi atau masyarakat sipil tapi juga profesi advokat itu sendiri di masa depan.
ICJR menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas, yaitu menyempitnya ruang kebebasan sipil, di mana ekspresi kritis semakin sering dihadapkan pada ancaman pidana.
Baca rilis lengkap kami 👇👇
icjr.or.id/dua-laporan-po…
Indonesia

Pola ini sebetulnya sudah diberi peringatan oleh kalangan profesi advokat selama pembahasan KUHP baru—soal potensi overcriminalization, terutama pada delik yang beririsan dengan ekspresi publik & kebebasan berpendapat.
Dalam pandangan tersebut, pembaruan hukum pidana tidak boleh membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi yang masih berada dalam koridor kebebasan sipil, termasuk kritik terhadap kebijakan publik maupun institusi negara.
peradi.id/peradi-soroti-…
Indonesia

Pelaporan Feri Amsari menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik, sekaligus mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi ketika dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan advokat/lembaga bantuan hukum.
Ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana, yang terancam bukan satu orang tapi kebebasan berekspresi kita semua!
🧵🧵
tempo.co@tempodotco
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Berita Bohong tempo.co/hukum/feri-ams…
Indonesia
Perkumpulan ICJR retweetledi

📢Setelah 22 Tahun, RUU Perlindungan PRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang di Hari Kartini!✊🏼
Dua dekade lebih rakyat berjuang, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT. Setelah 22 tahun berlalu, Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di Hari Kartini, 21 April 2026, pukul 11.28, hari ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani hari ini bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 1 DPR RI.
“RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU.”
Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan RUU PPRT secara maraton. Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.
Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini memuat 12 bab dan 37 pasal, yang di dalamnya juga mengatur hak dan jaminan kepastian hukum negara mengakui PRT sebagai pekerja.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa UU PPRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga menjadi langkah penting perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
Momen ini menjadi sejarah baru bagi para pekerja rumah tangga. Namun, perjuangan belum usai. Setelah UU ini disahkan, tahap selanjutnya adalah membuat peraturan di bawah UU. DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU.
Terus kawal! Sebab, implementasi UU PPRT harus berpihak pada para PRT dan benar-benar menjamin hak-hak dengan berlandaskan keadilan.
📷 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co
#KawalSampaiLegal
#RUUPPRT
#UUPPRT


Indonesia
Perkumpulan ICJR retweetledi

Mendorong Kebijakan Ganja Medis Berbasis Ilmiah dan HAM, Bukan Stigma!
Mengapa riset ganja untuk medis tak kunjung dilakukan pemerintah meski sudah ada putusan @officialMKRI yang memerintahkan? Simak penjelasannya dalam utas ini, yuk!
*sebuah utas

Indonesia
Perkumpulan ICJR retweetledi

Revisi UU Narkotika: Tarik-Menarik antara Reformasi & Represi
Revisi UU Narkotika kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (7/4/2026) lalu antara Komisi III DPR RI, BNN, dan Polri.
Harapan masyarakat sipil setiap kali ada pembahasan seperti ini sudah sangat jelas: paradigma aparat dalam memandang masalah narkotika harus bergeser ke pendekatan HAM, kesehatan publik, dan berbasis bukti ilmiah.
Tapi, apakah arah pembahasan dan revisinya sudah ke sana? Kabar buruknya: belum. Kami mencatat beberapa hal krusial yang perlu kita diskusikan itu. Simak penjelasannya dalam utas ini, yuk!
*sebuah utas
nasional.kompas.com/read/2026/04/0…
Foto: BNN

Indonesia

Polisi harus hati-hati dan tidak menjadikan laporan ini sebagai bagian dari tindakan pembungkaman terhadap kritik dan ekspresi yang sah. Berbagai pernyataan Saiful dalam forum semestinya dianggap sebagai gagasan yang sah dan tidak membahayakan.
Apabila pelapor merasa pandangan Saiful keliru, tanggapilah dengan argumen bantahan dan penjelasan kepada publik agar diskusi dan diskursus dalam demokrasi tetap terjaga.
icjr.or.id/kritik-maupun-…
Indonesia

Soal makar, Pasal 160 KUHP 2023 mendefinisikannya sebagai niat melakukan serangan yang sudah diwujudkan dalam persiapan nyata.
Misalnya pelaku berusaha menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, atau menyusun perencanaan tindakan. Bukan sekadar ucapan di forum.
Ucapan Saiful jelas tidak menyentuh ambang itu. Tidak ada persiapan serangan, tidak ada tindak lanjut dari pendengar. Unsur-unsur pidana, baik penghasutan maupun makar, tidak terpenuhi.
Indonesia

[RILIS PERS]
@saiful_mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 berdasarkan Pasal 246 KUHP 2023 tentang penghasutan melawan penguasa umum. Ada juga berita yang mengaitkannya dengan dugaan makar.
Ada dua hal krusial yang perlu dicermati dari laporan ini. 🧵
icjr.or.id/kritik-maupun-…
Indonesia







