
Mohon nasihatnya untuk temen-temen yang ngerti hukum 🙏 Om saya orang hukum cuma katanya abaikan saja itu hanya gertakan dari pemilik mobil
Ilraw1
42 posts


Mohon nasihatnya untuk temen-temen yang ngerti hukum 🙏 Om saya orang hukum cuma katanya abaikan saja itu hanya gertakan dari pemilik mobil


Terus kalau tidak mau mengganti rugi ke yang nabrak (pemilik mobil) bakal di lanjut ke ranah hukum, ini kelecetan yang nabrak dari belakang




Oh iya salahnya pacarku disini kondisi mau angkat telepon selagi mau putar balik (kondisi sein kanan nyala dan pelan-pelan)

Ironisnya, pemilik mobil putih tersebut justru meminta ganti rugi sebesar 3–4 juta rupiah kepada pacar saya selaku korban, dengan alasan untuk biaya perbaikan lampu mobilnya yang rusak."

"Di situ, ada ruang (space) di sebelah kanan untuk ikut putar balik. Saat pacar aku ikut putar balik, tiba-tiba dari belakang ada mobil putih yang melaju agak kencang dan langsung menabrak pacar aku dari belakang. Kondisinya, pacar aku jatuh sampai terguling ke aspal.

"Guys, mau tanya ke orang yang mengerti hukum, nih. Jadi, sekitar jam 07.20 pagi, pacar aku mau berangkat kuliah. Di perjalanan, ada area putar balik. Posisinya, ada mobil Hilux hitam di depannya yang mau putar balik dengan mengambil jalur melebar dan menyalakan lampu sein kanan.



