
Mengapa secara fiqh, skincare bagi istri bukan menjadi kewajiban suami? Karena risiko fiqh terhadap sesuatu yang wajib itu bisa dijadikan dalil sebagai salah satu bentuk aib-aib di dalam pernikahan. Yang boleh diajukan sebagai dasar pembatalan akad pernikahan. Tapi di sisi lain, Islam juga tidak diam terhadap proses menjaga rasa cinta dan mengasihi di dalam rumah tangga. Merupakan fitrah manusia memiliki ketertarikan atau kekaguman dan kebanggaan terhadap penampilan fisik. Maka, termasuk perbuatan yang baik di dalam rumah tangga adalah dengan saling menjaga kondisi fisik masing-masing pasangan. Contoh: Istri menjaga kualitas pakaian suami dengan berhati-hati saat mencuci, menyetrika, dan menyimpan. Suami pun menjaga kecantikan istri dengan memberikan keperluan kecantikan. Karena berhias bagi istri di hadapan suami adalah 'ibadah. Wallahu a'lam bishawab. - Ustadz Ishaq S.H, Lc.

















