❌ PENAGIHAN PINJOL MENGGUNAKAN FASILITAS EMERGENCY SEPERTI AMBULAN ADALAH TINDAKAN MELANGGAR ATURAN.
Pelaku pinjol: unknown
Peneror: 0852-1209-9018
Perlu diingat bahwa:
1. Penyalahgunaan fungsi kendaraan/atribut layanan publik
Penggunaan ambulans di luar kepentingan medis darurat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas layanan publik dan berpotensi melanggar aturan daerah maupun ketentuan instansi kesehatan.
2. Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Jika ambulans digunakan sebagai bagian dari skenario untuk mengelabui atau menekan korban agar membayar utang, unsur tipu muslihat dapat terpenuhi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Perbuatan tidak menyenangkan / ancaman (Pasal 335 KUHP)
Apabila penagihan dilakukan dengan intimidasi atau tekanan psikologis yang membuat korban merasa terpaksa, dapat dikenakan pasal ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Pelanggaran UU ITE
Jika disertai teror digital, ancaman, atau penyebaran data pribadi, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Pelanggaran aturan OJK
Praktik penagihan wajib mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Metode intimidatif atau tidak manusiawi merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif.
Apakah hukum dapat ditegakan?
Semoga aja.. aturan sudah ada tinggal realisasinya aja deh..