hasil putusan sidang vonis nadiem makarim :
- 10 tahun penjara
- pidana denda Rp 1M
- pidana tambahan pembayaran uang penganti senilai Rp 809 M sekian, apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun
Fatimah: "Bisa mencontoh Pak Habibie"
BJ Habibie: "Orang antri, makanan susah, phk banyak, itukan lebih penting dari pesawat terbang. Saya dahulukan ini dulu jadi saya ngalah untuk menang.
Jadi yang menang siapa? Rakyat"