@kring_pajak Masih terkendala ka, di informasi umum udh di update, dan ketika klik posting-refresh-log out coretax, tetep aja L2 masih salah 🙂 dan ada issue klo L2 belum ke ubah jgn isi lampiran lainnya karna ujung2nya harus delete konsep supaya L2 ke update? @kring_pajak
Hai, Kak.
Apabila sudah melakukan perubahan data pemegang saham dan menerima Surat Perubahan Data, silakan kembali ke Konsep SPT dengan mengklik tombol "Posting SPT" di bagian Induk SPT terlebih dahulu untuk memunculkan data pemegang saham ter-updatepada L-2 SPT Tahunan Badan tersebut. Pastikan keterangan "last prefilling returnsheet is on .." sudah yg paling terbaru ya, Kak.
Apabila setelah dicoba cara di atas namun masih terkendala, Kakak dapat meminta dibuatkan tiket permasalahan sistem (MELATI) melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Live Chat di pajak.go.id, atau email pengaduan di pengaduan@pajak.go.id dengan menyertakan kronologi dan informasi lengkap atas kendala yang dialami.
Tks*Aroh
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah saat ini masih terkendala? Demi ketepatan jawaban, mohon dapat diinformasikan screenshot atau tangkapan layar terkait kendala dimaksud ya, Kak.
Sebelum mengakses Coretax, silakan Kakak mencoba melakukan langkah berikut:
1. Pastikan koneksi internet berjalan stabil;
2. Clear cache & cookies pada browser yang digunakan;
3. Gunakan incognito/private window untuk mengakses Coretax, dan
4. Silakan coba kembali secara berkala.
Sampai dengan saat ini tidak ada informasi mengenai penundaan, perpanjangan, ataupun relaksasi atas pelaporan SPT Tahunan WP Badan ya, Kak. Batas waktu lapor SPT Tahunan WP Badan adalah paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Tks*Utri