
@OmicronXII (2) Jadi Kampus hanya menjalankan due process internal mereka: ada pelanggaran, lanjut ada sidang etik, lanjut keluar keputusan DO. Kampus mengeluarkan keputusan DO berdasarkan bukti nyata pelanggaran, bukan karena menyetujui sanksi sosial netizen.
Indonesia














