Hai, Kak.
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan yang menajdi DPP adalah jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Apabila deposit termasuk ke dalam semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan maka merupakan objek PPh Final.
Tks*Fini
@kring_pajak selamat sore, izin bertanya, apabila bukti potong PPh 23 dilaporkan pada masa September 2024 namun tanggal pembuatan bukti potongnya tanggal 10 Februari 2025, bukti potong tersebut dikreditkan di SPT PPh badan tahun berapa ya? Thx
@kring_pajak selamat pagi, izin bertanya, bagaimana tata cara penggantian pejabat penandatangan SPT? apakah harus menyampaikan permohonan ke KPP? terima kasih
@kring_pajak baik kak, apabila kita melakukan pembetulan SPT PPh 23 masa Mei 2024 dan terdapat kurang bayar, lalu kurang bayar tersebut dibayarkan dari hasil PBK PPN Masa Januari 2024 (disetor tgl 20 Feb 24, PBK tgl 18 Sep 24) apakah termasuk terlambat setor? terima kasih
@lisalisaa299818 Atas PBK tersebut bisa dilakukan, Kak. Tapi silakan ajukan permohonan PBK secara manual melalui kantor pajak. Untuk tata cara serta persyaratan dapat dilihat di PMK-242/PMK.03/2014.
(2/2)
Tks*Jaya
@kring_pajak Halo, izin bertanya, apabila terdapat kelebihan bayar PPN masa Januari 2024, lalu kelebihan bayar tersebut ingin di PBK ke PPh 23 masa Mei 2024 apakah bisa? sudah coba melalui e-pbk namun muncul seperti ini, bagaimana ya caranya? terima kasih
@kring_pajak selamat siang, mau bertanya, kalau SP2 sudah disampaikan apakah masih bisa pembetulan SPT untuk tahun pajak yang tercantum dalam SP2 tersebut?
@kring_pajak sy ingin bertanya, apabila terdapat perubahan harga sehingga menyebabkan FP harus diganti/dibatalkan namun atas FP tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, apa yg dapat dilakukan pd FP tersebut jika kita ingin menagihkan kembali dgn harga baru?
@kring_pajak baik, namun apabila tidak membuat daftar nominatif natura apakah menurut ketentuan perpajakan atas natura tersebut tetap bisa dibiayakan? terima kasih
@lisalisaa299818 Hai, Kak.
Format ataupun lampiran khusus terkait natura yang dibiayakan di SPT Tahunan saat ini belum ada ya, Kak. Namun, untuk kebutuhan pembiayaan/pelaporan SPT Tahunan saat ini, silakan menggunakan format daftar biaya promosi yang ada di lampiran PMK 02/PMK.03/2010
Tks*Fyah
@kring_pajak selamat siang, Sy ingin bertanya, pada thn 2023 sy melakukan pembelian emas batangan dan menerima bukpot PPh 22, biasanya setiap lapor SPT sy nihil krn hanya menerima 1721 A1, namun krn ada bukpot PPh 22 ini sy jadi lebih bayar, apakah itu sudah sesuai dgn ketentuan?
@kring_pajak selamat siang, Sy ingin bertanya, apakah bukti potong PPh 21 dgn kode objek pajak 21-100-09 (bukan pegawai lainnya), dan NON NPWP, apakah tarifnya lebih tinggi 120%? Terima kasih
@kring_pajak Baik, berarti pengkreditan PM oleh PKP pembeli tidak tergantung dengan apakah PKP penjual sudah melaporkan faktur tersebut ya? Selama tidak termasuk dalam pasal 9 (8) UU PPN, maka PM tetap bisa dikreditkan oleh pembeli ya?
@lisalisaa299818 a.pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP; dan
b.Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.
(3/3)
Tks*Lahi
@kring_pajak selamat siang, sy ingin bertanya, apabila pembeli mengkreditkan faktur pajak dengan nomor seri yg berbeda dengan yang dilaporkan oleh PKP penjual apakah terdapat konsekuensi PM tidak dapat dikreditkan oleh pembeli? Pajak yg terutang sudah disetorkan oleh PKP penjual