Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Apakah yang dimaksud pembuatan faktur dengan mekanisme impor xml dan sudah dipastikan menggunakan format impor yang baru?
Apakah ketika faktur pajak tersebut diekspor menjadi pdf tampilannya masih double diskon, Kak?
Saat ini kendala tersebut sedang dalam penanganan oleh penanggung jawab sistem. Mohon berkenan untuk mencoba cek kembali secara berkala terlebih dahulu ya, Kak.
Apabila tetap terkendala, Kakak dapat mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati) melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat pajak.go.id atau email pengaduan@pajak.go.id ya, Kak.
Tks*Dian
@kring_pajak min untuk dpp yang berbeda ketika impor di karenakan di coretax pemotongan diskon menjadi 2x, apakah belum ada solusinya sampai sekrang, tolong min saya lelah harus edit satu² 🥲🥲