ka
84K posts

ka retweetledi
ka retweetledi

Di suatu negara yang aneh
Negara tropis = buah mahal
Negara maritim = ikan mahal
Negara CPO = migor mahal
Negara SDA = listrik dan BBM mahal
Negara hukum = tunggu viral
Swasembada pangan = beras mahal
Bebas aktif = ikut BOP
Negara religius = korupsi nya banyak, sampai kitab Tuhannya dikorupsi
Semuanya karena sistem yang buruk dan political will yang tidak berpihak rakyat tapi berpihak cepat balik modal dan nambah kekayaan pribadi hehe
Indonesia
ka retweetledi
ka retweetledi
ka retweetledi
ka retweetledi
ka retweetledi

👦 : mas, saya bawa keponakan, udah beberapa hari ini kondisinya ngedrop. Bisa dibantu? Kedua orang tuanya meninggal karena HIV
🧑⚕️ : Ijin mas, ini anaknya umur berapa? Pernah dapat ARV kah?
👦 : umur 4 mas, belum mas. Dari keluarga besar takut ketahuan warga, kalau keluarga besar kami ada yg HIV. Saya yang maksa bawa kesini
🧑⚕️ : .....
👦 : saya baru tahu. Soalnya kata keluarga ortunya meninggal sakit keras. Saya rantau keluar negeri jadi baru balik kesini.
🧑⚕️: baik mas kita tes dulu. Kalau HIV+. Maaf nggak bisa dipuskesmas. Kita rujuk ke rumah sakit. Semoga adeknya cepat pulih.
Kebayang anak sekecil itu 4 tahun berjuangnya gimana 😭
Yuk kalau Saudara kita ada yang HIV, dorong berobat bukan disembuyikan 🙏
Keith Siau@drkeithsiau
What do you commonly see in clinical practice that leads to this reaction?
Indonesia

ka retweetledi

🚨RESMI!
Kemenkes mengeluarkan aturan "Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji"
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/Menkese/301/2026
Detailnya:
a. level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
b. level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
c. level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning;
atau
d. level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Keterangan:
1. Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula,
garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C
merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding
level D.
2. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
(bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
3. Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
alami.
4. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan
pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).
Contoh pencantuman label ada di foto 3.
Pemberlakuan secara WAJIB akan diterapkan 2 tahun dari Kepmenkes ini diterbitkan.
Alhamdulillah lah ya paling tidak ada progress untuk lindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Gula Garam Lemak berlebih.



Indonesia
ka retweetledi

Bukan pertama kali. Noh Aurelie broken strings cuma berakhir jadi template dan audio lelucon "Mamah kacamata. Udahlah. Yang waras."
marvele🍉@myourbaee
bener-bener menyayangkan kasus yg berdampak ke banyak sekali orang direduksi jadi hiburan & tontonan belaka. ini bukan ajang “seru-seruan” atau “lucu-lucuan”. ini kasus nyata dengan korban yg juga nyata parahnya, ini malah jadi ruang untuk perilaku-perilaku diskriminatif:”))
Indonesia
ka retweetledi

Di Eropa nyetir 4 jam udah pindah negara.
Indonesia :
Nyetir 4 jam di Pulau Jawa udah pindah provinsi.
Nyetir 4 jam di Pulau Sumatra masih di satu provinsi.
Nyetir 4 jam di Pulau Kalimantan masih di satu kabupaten.
Nyetir 4 jam di TB Simatupang jam pulang kantor masih dalam satu kecamatan.
Indonesia
ka retweetledi














