L retweetledi
L
441 posts

L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi

@NarasiNewsroom keren, luar biasa bisa cepat terungkap oleh pihak yang berwewenang. Semoga hal seperti ini tidak terjadi kembali
Indonesia

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan uang kertas. Tak tanggung-tanggung, total uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar dalam pecahan seratus ribu rupiah.
Empat tersangka yakni M, YS, MDCF, serta FF telah ditangkap pada Sabtu (15/6/2024). Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik Umaryadi di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
“Uang palsu ini diproduksi karena ada pesanan dari orang Jakarta, P. P menjanjikan para pelaku yang mencetak uang palsu dengan bayaran 1:4 atau sekitar Rp 5,5 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2024).
Wira menjelaskan, P memesan uang palsu dari keempat pelaku pada April 2024. Pesanan uang palsu ini rencananya akan diserahkan pada 19 Juni 2024. Namun, rencana ini gagal lantaran keburu diungkap polisi.
Wira menambahkan, miliaran uang palsu itu rencananya akan P rusak agar bisa ditukar ke Bank Indonesia (BI) dan dilakukan disposal atau dihancurkan. P pun akan mendapatkan uang asli dengan nilai yang sama dari BI.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian juga tengah memburu 4 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah U sebagai pemilik kantor akuntan publik, I sebagai operator mesin cetak, serta P dan A selaku pembeli uang palsu.
| Narasi Daily
Indonesia
L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi
L retweetledi















