YayasanLBHIndonesia@YLBHI
Peringatan Darurat 🚨🚨🚨
Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang rencananya akan digelar Selasa pekan depan (18/11) untuk disahkan.
Jika RUU KUHAP disahkan, maka semua orang berpotensi menjadi korban. Semua bisa diamankan, ditangkap, dan ditahan tanpa kejelasan. Semua bisa digeledah, disita, disadap, dan diblokir hanya berdasarkan subjektivitas aparat.
Semua bisa diperas, semua bisa dikuasai polisi, semua bisa direkayasa menjadi tersangka.
Semuanya yang disebutkan tadi bisa terjadi karena RUU KUHAP dipaksakan untuk disahkan dengan tergesa-gesa.
Mari kita pantau bersama dan desak Presiden untuk menarik draft RUU KUHAP agar tidak disahkan dalam waktu dekat!