caro.
265 posts


Siang kak mau tanya
Untuk faktur pajak yang ppn nya dibebaskan dengan kode 080, pembuatan faktur pajaknya perlu diisi dpp nilai lain atau tidak usah dicentang? Terima kasih
@kring_pajak
Indonesia

Selamat siang kak @kring_pajak ini apakah sudah ada solusinya kak? Karena saat ini saya mau upload bukti potong tidak bisa keterangannya nama tidak boleh kosong
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak
@calebsonlygf Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala tersebut sedang dalam penanganan tim IT Terkait. Mohon kiranya Kakak menunggu terlebih dahulu dan mengeceknya secara berkala. Tks*Anto
Indonesia

@lialna_ @kring_pajak Kasusnya kalau pph 21 seperti apa kak? Saya tidak handle pph 21 soalnya, apakah sama kayak yang saya ss itu kak?
Indonesia

@calebsonlygf @kring_pajak iya kak sama, mau impor pph 21 tapi gagal, dulu otomatis, skrng tidak lagi :(
Indonesia

Selamat pagi kak @kring_pajak mau tanya ini saya saat submit pph 23 keterangan data valid tapi setelah dicek ada beberapa bupot yang namanya dan nitku tidak muncul seperti foto ini. Ini apakah error dari sistem? Karena sebelumnya jika nik tidak terdaftar akan langsung dialihkan

Indonesia

@kring_pajak Baik kak kalau sudah ada solusi bisa diinfo ya kak, terima kasih
Indonesia

@calebsonlygf Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala tersebut sedang dalam penanganan tim IT Terkait. Mohon kiranya Kakak menunggu terlebih dahulu dan mengeceknya secara berkala.
Tks*Anto
Indonesia

@kring_pajak Halo kak, PPh 22 kak (maaf typo di awal). Bulan lalu kalau niknya tidak terdaftar langsung muncul TIN, tapi yang bulan ini engga kak
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Apakah kendala tersebut Kakak temui pada proses impor bupot PPh Pasal 21 dengan NIK yang belum terdaftar di Coretax?
Apabila iya, atas hal tersebut Wajib Pajak diimbau untuk meregistrasikan NIK pada sistem Coretax agar NIK dapat terdeteksi pada sistem Coretax ketika proses pembuaran bupot PPh Pasal 21 melalui mekanisme impor XML.
Tks*Jawi
Indonesia

@kookiesinjar @kring_pajak Belum kak, biasanya sih harusnya muncul TIN, tapi kali ini engga
Indonesia

@calebsonlygf @kring_pajak Aku juga punya case yg sama kak, udah ketemu solusinya belum kak?
Indonesia

@kring_pajak Saya sudah coba hapus semua dan impor ulang xml ke coretax namun kasusnya masih sama kak. Biasanya kalau nik tidak terdaftar di coretax akan langsung muncul TIN, tapi kali ini tidak. Ini solusinya bagaimana ya kak?
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Apabila NITKU Cabang / Subunit tidak muncul, pastikan Cabang sudah ada pada daftar Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Jika sudah ada dan tetap tidak muncul, silakan tambahkan PIC cabang.
Untuk menambahkan PIC Cabang silakan ke menu Portal Saya > Informasi Umum, kemudian klik Edit.
Silakan scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Klik Edit pada TKU/Sub Unit yang akan ditambahkan PIC Cabang tersebut > pilih masukan NIK/NPWP PIC cabang > simpan > scroll kebawah ceklis pernyataan > Kirim Setelah itu silakan tambahkan role akses yang sesuai pada menu Wakil/Kuasa saya.
Tks*Dana
Indonesia

@kring_pajak Siang kak, saya upload xml untuk dokumen lain pajak keluaran kak
Indonesia

@calebsonlygf Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Kakak alami.
Apakah kendala tersebut terjadi saat Kakak mengunggah XML Faktur Pajak keluaran pada Coretax?
Kemudian, apakah ada data XML Monitoring yang muncul atas kendala eror tersebut?
Tks*Naga
Indonesia

Pagi kak, aku mau impor xml tapi keterangannya begini. Ini solusinya gimana ya kak? Aku pakai template sesuai bulan lalu dan bulan lalu berhasil import kok @kring_pajak

Indonesia
caro. retweetledi
