kanr retweetledi

Tidak ada larangan jika masih miskin harta untuk menikah.
Jika pasangan tsb setelah menikah tetap miskin, maka kebutuhan mereka ditanggung oleh Negara. Orang single pun, bila miskin atau fakir juga sama, kebutuhan pokok untuk menyambung hidup juga ditanggung oleh Negara.
Di sisi Islam, yang dilarang itu laki-laki bermalas-malasan, tidak bekerja, maunya minta-minta aja dan semacamnya. Begitu juga dilarangnya kepada Penguasa mengabaikan orang-orang lemah yg membutuhkan bantuan untuk menyambung hidupnya.
Si Paling Gen Z@txtdarigenz97
Jawab jujur ya, kalian setuju gk sama kalimat ini? “Jangan Nikah Kalo Masih Miskin”
Indonesia










