Osamu Texuka
108 posts



@abulmuzaffar10 Bisa sih diterapkan asalkan indonesia di serang negara luar duluan seperti negara iran diserang israel amerika
Indonesia

Menkeu Asbun
Bercanda atau tidak, ini fatal.
Pejabat itu mulutnya sakti. Lu salah ngomong, semuanya bergejolak.
Plus, jangan coba-coba undang superpower buat ngobok2 negara kita lah.
Ini masa-masa sensitif nih.
tempo.co@tempodotco
Terinspirasi Selat Hormuz, Purbaya kepikiran pajaki kapal di Selat Malaka
Indonesia

@direktoridosen @iPoopBased @MikaelDewabrata @BudiBukanIntel @AchmadFahar @PNS_2018 @menuembegejelek @amilies_ @myshawti @davidhermansyah Harusnya ngambil keuntungan kopdes, kalau gaji ngambil dari apbn ya siap siap aja demo besar besaran
Indonesia

“politik gak ngaruh apa2 ke hidup gue”
makan tuh tai
Txt dari Kuliner@txtdrkuliner
🚨BREAKING NEWS: Per 24 April 2026, Kopi TUKU mengalami penyesuaian harga.
Indonesia

Kalah di Pengadilan, Hary Tanoe Wajib Bayar Jusuf Hamka Rp531 Miliar
Jadi masalahnya berawal dari transaksi tukar guling tahun 1999. Perusahaan Jusuf Hamka yang saat itu butuh dollar AS bikin kesepakatan sama Hary Tanoesoedibjo. Dalam kesepakatan itu, Jusuf Hamka menyerahkan obligasi senilai Rp189 miliar dan surat utang (MTN) senilai Rp163,5 miliar kepada Hary Tanoesoedibjo, lalu sebagai gantinya Jusuf Hamka nerima surat berharga (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank senilai 28 juta dollar AS.
Masalah muncul tahun 2002 waktu surat berharga yang diterbitkan oleh Unibank itu nggak bisa dicairkan oleh Jusuf Hamka karena Unibank sudah bangkrut.
Hary Tanoesoedibjo ngeklaim kalau posisi mereka cuma sebagai perantara yang mempertemukan Jusuf Hamka dengan Unibank. Sebaliknya, Jusuf Hamka membantah keras klaim itu dan bilang kalau mereka nggak pernah menunjuk Hary Tanoesoedibjo sebagai perantara, transaksi itu dilakukan secara langsung sebagai pemilik surat berharga tersebut.
Jusuf Hamka ngerasa kalau Hary Tanoesoedibjo sebenarnya sudah tahu kalau instrumen dari Unibank itu bermasalah, tapi tetap memberikannya kepada Jusuf Hamka sehingga dia rugi besar karena memberikan surat berharga asli tapi malah ditukar surat berharga kosong.
Tahun 2025, PN Jakarta Pusat memutuskan kalau pembelaan sebagai perantara itu nggak valid, lalu menyatakan kalau Hary Tanoesoedibjo secara pribadi dan perusahaannya bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Hary Tanoesoedibjo dihukum bayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada Jusuf Hamka. Nilai itu mencakup pokok utang 28 juta dollar AS, bunga akumulasi 6% sejak tahun 2002, dan denda immaterial Rp 50 miliar.


Indonesia

@arieparikesit anyway, yg pakai masker, tidak berkerudung itu Puan bukan?
Indonesia

@tempodotco Akibat penjahat HAM jadi presiden yaa nikmatin aja
Indonesia



























