r retweetledi

Secara definisi fikih, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ikatan syari.
Yang dimaksud dengan hubungan seksual (al-wat atau al-jima) dalam literatur fikih ialah masuknya kepala penis (hashafah) ke dalam kemaluan perempuan, meskipun tanpa ejakulasi.
Dengan demikian, zina yang dihukumi sebagai dosa besar dan yang dikenai hukuman (hudud) baru terwujud apabila unsur ini terpenuhi.
Adapun perbuatan lain yang berkaitan dengan syahwat, tapi tidak sampai pada penetrasi, lalu disebut dengan istilah tambahan seperti zina mata, zina tangan, dan sejenisnya, maka istilah zina di sini bersifat majazi (kiasan), bukan zina dalam pengertian fikih. Perbuatan-perbuatan tersebut tetap haram, dan berdosa, namun tidak tergolong dosa besar dan tidak dikenai hukuman hudud.
Meski demikian, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi tazir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim, demi menjaga moral publik dan menutup pintu menuju zina yang hakiki.
Bahasa bayinya :
Zina besar, kelamin masuk kelamin yang haram
Zina kecil, aktivitas syahwat haram selain zina besar
puyy@yupaaaaaaaaaaa2
@AghaarXx Mau Tanya dong ustad, kalo menurut lo Zina itu apa, apakah ketika terjadi kegiatan masuk kelamin ke kelamin apa ciuman juga udah Zina?
Indonesia




















