
Selamat pagi warga X. Mohon maaf lahir dan batin ya mumpung masih suasana lebaran.
Mau minta saran warga X nih. Klo setelah menikah dan melewati beberapa badai dan berhasil normal kembali, tetiba pasangan bilang udah hilang rasa / basi dan menjalani rumah tangga sebatas kewajiban aja, kira2 perlu dilanjutkan atau diakhiri? Kalaupun dilanjutkan, apakah nafkah batin nya jadi haram (zina) karena pasangan menjalaninya dengan terpaksa?
Indonesia

























