


maman abdurahman
426 posts












Nih saya jawab, apakah PSI @psi_id bakal paham? . Analisis yuridis kelayakan Gibran Rakabuming Raka: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 memicu kontroversi karena usianya di bawah 40 tahun, sebagaimana diatur UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia, memungkinkan seseorang di bawah 40 tahun mencalonkan diri jika pernah/sedang menjabat posisi melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Ini membuka jalan bagi Gibran, Wali Kota Surakarta, untuk mendaftar. Namun, putusan ini menuai kritik. Banyak pihak menilai MK melampaui kewenangan sebagai negative legislator, bertindak sebagai positive legislator dengan menambah norma baru. Prosesnya juga bermasalah: Ketua MK saat itu, Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran, terbukti melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena konflik kepentingan. Sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK diberikan, namun putusan tetap mengikat. KPU menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 berdasarkan Putusan MK 90, meski PKPU No. 19/2023 belum disesuaikan. DKPP menyatakan KPU melanggar etik karena tidak segera merevisi PKPU dan berkonsultasi dengan DPR serta Pemerintah, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan peringatan kepada anggota. Secara yuridis formal, Gibran memenuhi syarat pasca-Putusan MK 90. Namun, cacat etik dan prosedural dalam proses MK dan KPU menggerus legitimasi pencalonannya. Ini memunculkan paradoks: sah secara hukum, tetapi dipertanyakan secara etis. Kontroversi ini berdampak luas, merusak kepercayaan publik terhadap MK, KPU, dan demokrasi. Kasus ini berpotensi jadi preseden berbahaya, memperlemah supremasi hukum dan kualitas demokrasi elektoral. Reformasi kelembagaan dan penguatan etika diperlukan untuk mencegah krisis serupa, memastikan hukum tidak hanya formal, tetapi juga adil dan legitimate.












