Hai, Kak.
Untuk keperluan riset, silakan dapat menghubungi nomor PIC berikut bit.ly/PICRisetDJP2023
Kakak juga dapat menghubungi Subdit P2Humas DJP melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601. atau email ke riset@pajak.go.id.
Terkait informasi tindak lanjut e-riset, silakan hubungi PIC atau Subdit P2Humas DJP tersebut ya, Kak.
Tks*Jani
@kring_pajak Sore ,kak admin.
Saya udah hubungin bagian subdit nya di awal tetapi di suruh hubungin kring pajak lagi untuk proses setelah dapat izin persetujuan . Bagaimana saya bisa follow up eriset lebih lanjut apakah saya hubungin P2Humas djp atau ke kring pajak?
Hai, Kak.
Apakah terkait riset? Apabila benar, silakan simak informasi berikut.
Kakak dapat melakukan pengajuan riset ke DJP untuk permintaan data.
Pengajuan riset untuk jenjang S1 diajukan ke:
1. Direktorat P2Humas untuk perizinan riset yang dilakukan di Kantor Pusat DJP;
2. Kanwil DJP untuk perizinan riset yang dilakukan di Kanwil dan/atau KPP di wilayah kerja Kanwil tersebut;
3. PPDDP untuk perizinan riset yang dilakukan di PPDDP.
Pengajuan riset untuk jenjang S2, S3 dan Badan/Lembaga dapat diajukan ke Direktorat P2Humas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kirimkan email ke izinriset.kpdjp@gmail.com atau riset@pajak.go.id Informasi tambahan, beberapa syarat untuk melakukan riset di DJP, yaitu:
1. Surat keterangan dari instansi atau universitas;
2. Proposal/outline penelitian;
3. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset (ketentuan format ringkasan hasil riset dapat dilihat pada laman microsite edukasi.pajak.go.id);
4. Pedoman Wawancara (khusus permohonan wawancara);
5. Kuesioner (khusus penyebaran kuesioner).
Tks*Ndhi.
Halo @kring_pajak saya sudah mengajukan permohonan eriset tetapi masih belum di proses sampai sekarang . Saya mau tanya status permohonan eriset soalnya buat data untuk skripsi mohon di bantuan nya terimakasih🙏🏻🙏🏻