Rizaldi

7 posts

Rizaldi

Rizaldi

@rizaldiboi

Katılım Aralık 2019
39 Takip Edilen3 Takipçiler
Rizaldi
Rizaldi@rizaldiboi·
@kring_pajak Halo kak Untuk link yang diberikan kok tidak ada kontak bagian Direktorat Peraturan Pajak II ya kak.
Indonesia
1
0
0
213
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Untuk keperluan riset, silakan dapat menghubungi nomor PIC berikut bit.ly/PICRisetDJP2023 Kakak juga dapat menghubungi Subdit P2Humas DJP melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601. atau email ke riset@pajak.go.id. Terkait informasi tindak lanjut e-riset, silakan hubungi PIC atau Subdit P2Humas DJP tersebut ya, Kak. Tks*Jani
Indonesia
2
0
0
200
Rizaldi
Rizaldi@rizaldiboi·
Halo @kring_pajak apa ada kontak untuk follow up eriset lebih lanjut di instansi Direktorat Peraturan Perpajakan II?
Indonesia
1
0
0
524
Rizaldi
Rizaldi@rizaldiboi·
@kring_pajak Sore ,kak admin. Saya udah hubungin bagian subdit nya di awal tetapi di suruh hubungin kring pajak lagi untuk proses setelah dapat izin persetujuan . Bagaimana saya bisa follow up eriset lebih lanjut apakah saya hubungin P2Humas djp atau ke kring pajak?
Indonesia
1
0
0
263
Rizaldi
Rizaldi@rizaldiboi·
@kring_pajak Soalnya mau tanya proses berikutnya setelah dapat izin persetujuan seperti apa.
Indonesia
2
0
0
205
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Apakah terkait riset? Apabila benar, silakan simak informasi berikut. Kakak dapat melakukan pengajuan riset ke DJP untuk permintaan data. Pengajuan riset untuk jenjang S1 diajukan ke: 1. Direktorat P2Humas untuk perizinan riset yang dilakukan di Kantor Pusat DJP; 2. Kanwil DJP untuk perizinan riset yang dilakukan di Kanwil dan/atau KPP di wilayah kerja Kanwil tersebut; 3. PPDDP untuk perizinan riset yang dilakukan di PPDDP. Pengajuan riset untuk jenjang S2, S3 dan Badan/Lembaga dapat diajukan ke Direktorat P2Humas. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kirimkan email ke izinriset.kpdjp@gmail.com atau riset@pajak.go.id Informasi tambahan, beberapa syarat untuk melakukan riset di DJP, yaitu: 1. Surat keterangan dari instansi atau universitas; 2. Proposal/outline penelitian; 3. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset (ketentuan format ringkasan hasil riset dapat dilihat pada laman microsite edukasi.pajak.go.id); 4. Pedoman Wawancara (khusus permohonan wawancara); 5. Kuesioner (khusus penyebaran kuesioner). Tks*Ndhi.
Indonesia
2
0
0
371
Rizaldi
Rizaldi@rizaldiboi·
@kring_pajak Apa ada kontak atau yang bisa di hubungi untuk terkait instansi Direktorat Peraturan Perpajakan II min?
Indonesia
1
0
0
112
Rizaldi
Rizaldi@rizaldiboi·
Halo @kring_pajak saya sudah mengajukan permohonan eriset tetapi masih belum di proses sampai sekarang . Saya mau tanya status permohonan eriset soalnya buat data untuk skripsi mohon di bantuan nya terimakasih🙏🏻🙏🏻
Rizaldi tweet media
Indonesia
2
0
1
364