penerbangtempur
1.1K posts















Pemprov DKI Jakarta kini menggratiskan penggunaan MRT, BRT, dan LRT Jakarta bagi karyawan swasta di Jakarta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta. Ini merupakan salah satu manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang dirancang untuk membantu meringankan beban pengeluaran warga berpenghasilan tertentu. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah 1 dari 15 golongan yang menerima manfaat ini. Pemegang KPJ berhak memperoleh berbagai bentuk bantuan, mulai dari pangan bersubsidi melalui jaringan distribusi pangan murah, hingga akses transportasi publik gratis di sejumlah moda transportasi yang dikelola pemerintah daerah. Untuk memperoleh manfaat Kartu Pekerja Jakarta, karyawan peserta diharuskan terlebih dahulu mendaftarkan diri. Salah satu informasinya bisa ditemukan di laman resmi Provinsi DKI Jakarta, jakarta.go.id/kpj.










