@kring_pajak pagi kami ada case, telat bayar pph 21 masa Jan'26, lalu terbit stp tgll 23 februati, lalu sudah terlanjur kami bayar stp tersebut di tgl 25 februari siang jam 12, sorenya kami dapat info bahwa ada terbit relaksasi nomor PENG-21/PJ.09/2026, apakah bs direstitusi?
@kring_pajak Maaf ralat, kami telat bayar pph 21 masa des 2025. Untuk stp sudah kami bayar pd saat tgl pengumuman release, untuk stp yg sudah terlanjur di bayar kan, apakah bisa di kembalikan ?
Hai, Kak.
Atas PENG-21/PJ.09/2026 terkait relaksasi batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan 28 Februari 2026. Dalam hal telat bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2026 tidak disebutkan pada pengumuman tersebut, ya Kak.
Atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 s.d tanggal 28 Februari 2026 diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dengan mekanisme :
a. tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
b. dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan.
Tks*Ayat
@kring_pajak Kami ada pembuatan e-billing atas sp2dk tahun 2022, pembuatan di djp online, tapi kenapa tidak terintegrasi ke coretax ya? Saya mau bayar via deposit. Jika memang tidak terintegrasi, Apakah dana deposit tersebut bisa di cairkan ke rekening yang terdaftar di coretax?
@kring_pajak selamat sore untuk Permohonan pengembalian pajak PPH 22 dan PPN impor, karena adanya eror pada sistem beacuka (SSM) , bagaimana ya prosedurnya?
@kring_pajak kode Verifikasi untuk login djp online tidak masuk masuk ke email, kenapa ya? Saya sudah coba login beda wp pun sama tidak ada yg masuk ke email
Hai, Kak
Untuk pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi denda (STP) melalui Coretax bisa dilakukan melalui menu Layanan WP > Layanan Administrasi > Buat Permohonan > Pilih AS.26 > AS.26-03. Apabila permohonan diajukan oleh WP Badan, silakan login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui akun PIC kemudian impersonate ke Akun Badan ya, Kak.
Tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 53, dan Pasal 54 PMK nomor 118 Tahun 2024.
Tks*Roni
@kring_pajak sore, untuk penghapusan sanksi denda administrasi , karena perusahaa sudah tidak beroperasi kembali sejak covid-19, persyaratan ya seperti apa ya?
@kring_pajak selamat pagi, kami terkendala tukar faktur dengan lawan transaksi ketika upload faktur pajak dengan keterangan tdk ditemukan pada sistem DJP/ harus menggunakan original format pdf , padahal kami upload sudah sesuai dengan tarikan pdf, kira2 masalah dimana ya Bpk/Ibu?
@kring_pajak untuk sertifikat elektronik via coretax apakah sama dengan sertifikat elektronik via enofa? Jika expired sertifikat enofa tanggal 1 Mei 2025, apakah pelaporan kewajiban perpajakan di coretax berpengaruh? Jadi tidak bisa lapor?
@kring_pajak Dasboard kompensasi sudah sesuai, saya sudah mengikuti refresh dan klik posting agar bs prefilling ulang, posisi masih sama tidak berubah, apakah ada solusi lain? Mengingat deadline pelaporan sebentar lagi
Hai, Kak.
Apakah data dasbor kompensasi sudah sesuai namun di SPT terposting double?
Jika iya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Di dalam induk SPT silakan klik tombol posting SPT. Setelah di klik mohon untuk ditunggu hingga proses prefill selesai (update tanggal terakhir).
Mohon maaf saat ini kendala pada proses posting sedang tahap penanganan oleh direktorat terkait, mohon menunggu dan dilakukan pengecekan secara berkala.
Jika sudah update ke data prefill yang terbaru, silakan lakukan pengecekan kembali data-datanya.
Tks*Iani
@kring_pajak pagi untuk kompensasi LB PPN MASA kenapa ngaco ya, jadi lebih besar dari yang sebenarnya, gimana caranya ya Bpk/Ibu revisinya? Coba di klik posting berkali2 tidak upadate2 dari hari jumat
@kring_pajak selamat sore, untuk pembuatan faktur pajak pelunasan atas uang muka di core tax kok dpp nilai lain sama ppnnya aneh ya? Case: dp 50% , pelunasan 50% seharusnya otomatis keluar dpp nilai lain dan PPN nya sama dengan uang muka. Mohon pencerahannya.