@kring_pajak Sudah sy ajukan PBK deposit tersebut pagi tadi jam 10 pagi, sy diinfokan orang KPP bahwa PBK deposit harusnya otomatis (bisa cair dihari yg sama), namun hingga siang ini masih belum jadi juga min. Help min
Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud terkait pembayaran pajak terutang di SPT? Jika iya, maka saldo deposit dapat digunakan pembayaran pajak terutang di SPT sepanjang saldo deposit mencukupi ya, Kak.
Untuk melihat saldo deposit saat ini, silakan mengikuti panduan berikut:
1. Login akun Coretax pada laman coretaxdjp.pajak.go.id;
2. Pilih Buku Besar;
3. Pilih Tampilkan Filter;
4. Pilih Filter tgl transaksi dari 1 Januari 2025 s.d. Hari Ini;
5. Pilih Filter KAP 411618;
6. Nilai saldo deposit akan terlihat pada bagian filtered - kredit tersisa.
Apabila saldo deposit mencukupi pada buku besar untuk membayar pajak terutang namun terbentuk kode billing, maka silakan melakukan pembatalan kode billing pada menu Pembayaran – Daftar Kode billing belum terbayar – Batal.
Apabila SPT yang dimaksud telah ke bagian konsep SPT, silakan dilakukan pelaporan kembali dan pilih pemindahbukuan menggunakan deposit ya, Kak.
Tks*Knto
@kring_pajak sudah berhasil aktivasi coretax tapi belum masuk password utk login coretax, belum dikirim via email, email yg sy masukan di coretax sudah sesuai. Knp bisa begini?