firhanlubis retweetledi
firhanlubis
1.7K posts


🇲🇨🇲🇨🇲🇨
MotoGP™🏁@MotoGP
A special day for Veda and Indonesia 🇮🇩 🥹 #BrazilianGP 🇧🇷
Bantargebang, Indonesia 🇮🇩 ART
firhanlubis retweetledi

@business It means the market doesn't believe you, right? @Dahnilanzar
English

In a rare interview, Indonesian leader Prabowo Subianto says "markets are not understanding me" bloomberg.com/news/articles/…
English

🇯🇵 Countries with the most Japanese:
1. 🇧🇷 Brazil: 2,700,000
2. 🇺🇸 United States: 1,550,000
3. 🇵🇪 Peru: 203,130
4. 🇨🇦 Canada: 129,425
5. 🇵🇭 Philippines: 120,000
6. 🇦🇺 Australia: 104,141
7. 🇨🇳 China: 97,538
8. 🇲🇽 Mexico: 88,985
9. 🇦🇷 Argentina: 75,528
10. 🇹🇭 Thailand: 70,421
11. 🇬🇧 United Kingdom: 64,066
12. 🇩🇪 Germany: 43,513
13. 🇰🇷 South Korea: 43,064
14. 🇫🇷 France: 37,056
15. 🇸🇬 Singapore: 32,565
Note: People with Japanese ancestry. Excluding Japan. Data is from different years but fairly recent.
Source: Wikipedia


English
firhanlubis retweetledi
firhanlubis retweetledi
firhanlubis retweetledi
firhanlubis retweetledi
firhanlubis retweetledi

Saya mengutuk keras siapa pun pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras. Tidak ada ruang untuk pelaku-pelaku teror seperti itu. Saya akan ikut mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap dan mengungkap siapa dibalik teror tersebut, karena dipastikan aktor pelaku pastilah berusaha memprovokasi munculnya situasi negeri yang tidak kondusif, saling curiga dan saling menuduh satu dengan lainnya ditengah situasi global yang tak menentu.
Indonesia
firhanlubis retweetledi
firhanlubis retweetledi
firhanlubis retweetledi

Dr. Media Askar menyebut kondisi ini membuat MBG lebih menyerupai corporate welfare daripada bantuan sosial langsung. Jika anggaran publik sebesar itu tidak benar-benar sampai ke masyarakat kecil, siapa sebenarnya yang sedang menerima manfaat terbesar dari program ini?
#MBG
Indonesia
firhanlubis retweetledi
firhanlubis retweetledi

PEJABAT NEGARA YANG LALAI MEMPERBAIKI JALAN RUSAK HINGGA MENYEBABKAN KECELAKAA ATAU KORBAN JIWA WAJIB DIJEBLOSKAN KE PENJARA
Pemerintah (Pusat/Daerah) wajib bertanggung jawab dan dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas kecelakaan akibat jalan rusak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Pasal 273 UU LLAJ mengatur penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan, menyebabkan kecelakaan, luka berat (penjara 1 tahun/denda Rp24 juta), hingga korban meninggal dunia (penjara 5 tahun/denda Rp120 juta).
DASAR HUKUM:
Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi kecelakaan.
JENIS TUNTUTAN:
Pidana: Terhadap pejabat terkait (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota) jika kelalaian menyebabkan kecelakaan.
Perdata: Gugatan ganti rugi (PMH/Perbuatan Melawan Hukum) atas biaya pengobatan atau kerusakan kendaraan.
SANGSI KELALAIAN ( PASAL 273 UU 22/2029):
Luka ringan/kendaraan rusak: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
Tidak memberi tanda/rambu: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
MEKANISME PENGADUAN : Melalui aplikasi layanan aspirasi seperti lapor.go.id.
Korban berhak menuntut ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas kelalaian penyelenggara jalan dalam memberikan fasilitas aman.
📹: Jalan berlubang di Alas Sidorejo, Ponggok, Blitar sudah memakan banyak korban. Yang menutup? Warga lewat gotong royong.
Pemerintah daerah ke mana?
Pajak rakyat tak pernah telat, tapi perbaikan jalan selalu terlambat.
Indonesia












