salma lg capek
25.9K posts


3 bulan pasca bencana di Aceh








“Membunuh, membunuh, membunuh. Itu mereka punya keluarga, gimana jadi ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh” Wiwin Haryono, ibu dari Ita Martadinata memberikan kesaksiannya dalam Sidang Gugatan Penyangkalan Fadli Zon terkait Perkosaan Mei 1998 di PTUN Jaktim, Kamis (5/2/2026). Ita Martadinata Haryono adalah relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku SMA. Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998. Selain Wiwin sebagai saksi, hadir pula ahli yaitu Ketua Komnas Perempuan (Maria Ulfah Ansor) dan Sejarawan (Andi Achdian). Gugatan terhadap Fadli Zon ini dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Saat itu, Fadli menyebut, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998. Koalisi menilai pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 📸Nurul Nur Azizah/Konde.co #lawanpemutihansejarah


ugm_fess SEMOGA ORANG ORANG DIBALIK PENOLAKAN KERINGANAN UKT DAN PERMASALAHAN UKT LAINNYA NGGAK TENANG HIDUPNYA.











