salma lg capek

25.9K posts

salma lg capek banner
salma lg capek

salma lg capek

@sapidercat

Yogyakarta, Indonesia Katılım Kasım 2020
1.9K Takip Edilen2.6K Takipçiler
salma lg capek
salma lg capek@sapidercat·
Selalu gagal verif muka waktu login, sampe dekarang gabisa login gojek hiksss
Indonesia
1
0
0
49
salma lg capek
salma lg capek@sapidercat·
Tes kesehatan hari ini garamee, cepet sih
Indonesia
0
0
0
35
salma lg capek retweetledi
....핑¹ᐟ
....핑¹ᐟ@noljaping·
NO CHILD DESERVES TO DIE
....핑¹ᐟ tweet media
English
10
11.7K
49K
426.6K
salma lg capek retweetledi
Luo Yi🧚🏻
Luo Yi🧚🏻@Risayang__·
Lucu bgt ajg😭😭
Luo Yi🧚🏻 tweet media
Indonesia
270
9.3K
51K
497.6K
salma lg capek retweetledi
mad tsai
mad tsai@MadTsai·
fuck everyone who voted for that man
English
67
9K
42.6K
327.3K
salma lg capek retweetledi
rraaffiidd
rraaffiidd@rafidabrr·
the art and the artist.
rraaffiidd tweet media
English
477
5.6K
18.1K
1M
salma lg capek retweetledi
duapuluh empat
duapuluh empat@sleepinsideee·
@neVerAl0nely___ Ini antara buat kebutuhan dokumentasi yang nantinya digiring opini, atau emang bodoh aja pager besi segede itu coba ditahan pake satu tangan, anda itu bukan hulk pak
Indonesia
12
68
1.3K
26.9K
salma lg capek retweetledi
Never
Never@neVerAl0nely___·
Seorang anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Tual kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Terduga berinisial MS, yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, diamankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Korban berinisal AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026). Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra membenarkan bahwa pelaku tak terduga telah diamankan. Benar, tak terduga sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, katanya seperti dikutip dari PapuaNewsOnline. Berdasarkan keterangan Saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Tual. Saksi menyebut korban diduga mengalami pemukulan menggunakan helm oleh seorang oknum sebelum akhirnya terjatuh. Salah satu Saksi yang juga masih di bawah umur menyatakan korban sempat sadar setelah terjatuh, namun mengalami pendarahan di bagian mulut dan hidung serta benturan di kepala. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait kasus tersebut. --- SC : disrupsi
Indonesia
399
1.9K
3.6K
184.5K
salma lg capek retweetledi
konde.co
konde.co@konde_co·
“Membunuh, membunuh, membunuh. Itu mereka punya keluarga, gimana jadi ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh” Wiwin Haryono, ibu dari Ita Martadinata memberikan kesaksiannya dalam Sidang Gugatan Penyangkalan Fadli Zon terkait Perkosaan Mei 1998 di PTUN Jaktim, Kamis (5/2/2026). Ita Martadinata Haryono adalah relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku SMA. Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998. Selain Wiwin sebagai saksi, hadir pula ahli yaitu Ketua Komnas Perempuan (Maria Ulfah Ansor) dan Sejarawan (Andi Achdian). Gugatan terhadap Fadli Zon ini dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Saat itu, Fadli menyebut, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998. Koalisi menilai pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 📸Nurul Nur Azizah/Konde.co #lawanpemutihansejarah
konde.co tweet mediakonde.co tweet mediakonde.co tweet mediakonde.co tweet media
Indonesia
1
961
1.7K
31.3K
salma lg capek retweetledi
Nanonano
Nanonano@nayakasoo·
Ini bagian dari sejarah kelam Indonesia dan tidak seharusnya dilupakan, korban masih menunggu kata maaf dan keadilan yang harusnya dia terima dari negara.
konde.co@konde_co

“Membunuh, membunuh, membunuh. Itu mereka punya keluarga, gimana jadi ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh” Wiwin Haryono, ibu dari Ita Martadinata memberikan kesaksiannya dalam Sidang Gugatan Penyangkalan Fadli Zon terkait Perkosaan Mei 1998 di PTUN Jaktim, Kamis (5/2/2026). Ita Martadinata Haryono adalah relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku SMA. Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998. Selain Wiwin sebagai saksi, hadir pula ahli yaitu Ketua Komnas Perempuan (Maria Ulfah Ansor) dan Sejarawan (Andi Achdian). Gugatan terhadap Fadli Zon ini dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Saat itu, Fadli menyebut, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998. Koalisi menilai pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 📸Nurul Nur Azizah/Konde.co #lawanpemutihansejarah

Indonesia
0
22
45
1.8K
salma lg capek
salma lg capek@sapidercat·
buat yg mengendarai mobil plat AB 1**4 FY yang tadi muter balik di jalan jogja solo,, misal gabisa sabar muter balik atau gabisa nyetir mending gausah deh. Walapun motorku kedorong gasampe jatuh dan cuma platku yang rusak tapi lain kali perhatiin lah cara lu nyetir. Bahaya in org
Indonesia
0
1
1
118
salma lg capek retweetledi
Merapi Uncover
Merapi Uncover@merapi_uncover·
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu/Saudara masyarakat Jogja dan sekitarnya. Kami dari UGD RSIY PDHI menginformasikan bahwa pada Senin malam, 19 Januari 2026 pukul 23.00 WIB, menerima pasien korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang terjadi di daerah Kadirojo, Purwomartani, Kalasan (perempatan setelah selokan). Pasien tersebut datang tanpa membawa identitas. Saat ini kondisi pasien mengalami cedera kepala dan membutuhkan perawatan rawat inap. Kondisi Pasien cukup sulit diajak komunikasi dan tidak ingat kejadian maupun alamat rumahnya, hanya menyebutkan identitas singkat sebagai berikut: Nama: Ibu Sutinah Umur: Kurang lebih 50 tahun Ciri-ciri: Kulit sawo matang Perhiasan: Memakai kalung dengan bandul cokelat
Merapi Uncover tweet media
Indonesia
4
511
1.1K
114.5K