sastro
44.2K posts






Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran? Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana. Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat? Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle? Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.



God, the victims couldn't even listen to the apologies clearly because everyone keeps shouting. Bahkan ada pentonton yang teriak "kita gabutuh permintaan maaf kalian" Sedih banget anjir. Kalian ngerasa gabutuh, tapi korban berhak mendengarnya dengan jelas.







Umume suroboyo































