Spiegle
19.9K posts



quote twit ini dengan fakta unik kota-kota di indonesia yang jarang diketahui orang lain

Kalau kita bayangin nyogok itu soal uang atau barang, coba deh pikir lagi setelah baca jurnal ini. Jadi gini, korupsi tuh enggak cuma soal uang negara yang hilang. Ada modus yang namanya "gratifikasi seksual". Simpelnya, pejabat dikasih layanan seks biar dia mau main mata terkait wewenang dan jabatannya. Terdengar absurd? Mungkin! Tapi sayangnya ini nyata. Masalahnya, modus ini super susah dijerat hukum. UU Tipikor kita enggak pernah nyebut "layanan seksual" secara gamblang sebagai bentuk gratifikasi. Yang ada itu cuma daftar hal kasat mata atau bernilai ekonomi, seperti uang, barang, diskon, tiket, penginapan, dan lain-lain. Menariknya, bentuk gratifikasi itu ternyata ditutup frasa karet "dan fasilitas lainnya". Nah, di situlah celah yang menjadi diskursus dalam jurnal ini. Layanan seks dimasukkan ke dalam frasa karet itu. Kasus nyatanya ada. Hakim berinisial "S" di Pengadilan Tipikor Bandung divonis 12 tahun penjara pada 2013 lalu. Selain menerima suap, dia juga memesan layanan seks secara rutin tiap Jumat. Menariknya, jaksa pun enggak berani nyebut gratifikasi seks terang-terangan di dakwaan. Kenapa? Karena di Indonesia bahas soal seks di ruang sidang itu masih dianggap tabu banget. Selain dianggap tabu, gratifikasi seks juga ternyata pembuktiannya punya tantangan tersendiri. Kalau gratifikasi uang, barang atau diskon tuh masih bisa dilacak lewat rekening koran, struk atau CCTV. Nah, layanan seks mau dibuktikan pakai apa? Pembuktiannya sangat terbatas lewat operasi tangkap tangan (OTT) atau pengakuan si perempuan (atau laki-laki) ditambah bukti chat/elektronik. Tapi ada poin penting dari penyidik KPK soal gratifikasi seks ini. Bahwa yang nentuin itu bukan bentuk pemberiannya, tapi niatnya. Mau bentuknya duit, mobil, atau layanan seks... kalau dari awal udah ada deal "saling untung" terkait jabatan, itu bukan lagi gratifikasi, tapi jatuhnya suap. Karena suap itu bersifat transaksional, ada kesepakatan di awal untuk mempengaruhi suatu keputusan/kebijakan. Intinya... frasa "fasilitas lainnya" terkait gratifikasi dalam UU Tipikor itu sengaja dibikin lentur biar bisa nampung bentuk pemberian baru. Kemarin ada layanan seks, besok-besok bisa jadi dalam bentuk kripto atau bitcoin. Selama semua unsurnya kebukti, ya tetap bisa kena pidana. Sumber referensi: jurnal.hukumonline.com/a/6391b0cdc318…




jatuh cinta memang maniss~























