
tiap hari menangis
604 posts




#SiaranPersOJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selengkapnya cek #SiaranPersOJK pada tautan berikut👉🏻ojk.go.id/id/berita-dan-…

aw ada dc ngepoin tiktok akuw nich

Ini adalah jumlah total tagihan setiap bulan dari 8 apk panjul ketika aku rinci semuanya. Stres? Bangettt 😭🤮 Gaji ga seberapa tapi tagihan nauzubillah 😭🫠 Tapi alhamdulillah meski belum debtfree, nominal sisa utangnya sekarang sudah jauh mengecil 💪

Ini adalah jumlah total tagihan setiap bulan dari 8 apk panjul ketika aku rinci semuanya. Stres? Bangettt 😭🤮 Gaji ga seberapa tapi tagihan nauzubillah 😭🫠 Tapi alhamdulillah meski belum debtfree, nominal sisa utangnya sekarang sudah jauh mengecil 💪

@saki04567484 @BellatrixAquila @bismillahyuk_ Coba tanyain mereka, bukan saya pelaku pinjolnya Hebat banget kiri kanan pinjol samoai ratusan juta, mereka bergaya mungkin taoi ga mau ngaku


Breaking: Indonesia KPPU denda 97 fintech lender total Rp755 miliar (47,8 juta usd) karena kartel suku bunga

Just reminder lagi ya Kelola keuangan bisa pakai skema ini: - Kondisi normal: 50% Needs, 30% Wants, 20% Saving. - Jika ada debts: 50% Needs, 30% Debts, 20% Saving. - Gak bisa saving: 50% Needs, 50% Debts. - Hanya cukup di RL: 100% Needs. Hal terpenting kebutuhan terpenuhi dan jangan sampai kejebur paylater/Hutang. Setiap orang punya fase yg beda. Yang penting jangan sampe ngorbanin RL, belajar kelola keuangan dgn baik dan perbaiki perlahan satu persatu.










