
📕 penasaran dampak baca buku yang paling kalian rasain apa? kalo aku tingkat memahami suatu kalimat (terutama di platform ini) meningkat, jadi ga sumbu pendek. kadang tuh ada opini harmless karena kurang literasi jadi ajang debat kann.
🍭
14.2K posts


📕 penasaran dampak baca buku yang paling kalian rasain apa? kalo aku tingkat memahami suatu kalimat (terutama di platform ini) meningkat, jadi ga sumbu pendek. kadang tuh ada opini harmless karena kurang literasi jadi ajang debat kann.

🐨 Haters gonna hate and players gonna play 🐨 Born in Korea, now we are in El Paso







bismillah… tweet pertama ini akan jd pengingat hari pertama aku mmutuskan stop galob perpanjulan (telbay/galbay) sbnrnya sangat ga nyangka bisa ada di posisi ini: panjul sampai 3 digit dan akhirnya gbs bayar. insyaAllah aku bertekad untuk bisa ikhlas dan trust the process

@mosmarth Kapan yh indomart/alfamart punya rak komik lokal kayak sevel/kobini di jepang 🫣


Pokoknya target bulan ini adalah nutup kredivo, tunggu ya awal bulan nanti semoga dah bisa post akun kredivo gw tutup🥺


#SiaranPersOJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selengkapnya cek #SiaranPersOJK pada tautan berikut👉🏻ojk.go.id/id/berita-dan-…


