fnprm
3 posts


@tatheonw Salam. Jika memiliki tunggakan, Sahabat bisa melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penyesuaian tagihan sekaligus penonaktifan kepesertaan meninggal dengan melampirkan data KK, KTP/akta kelahiran, Kartu BPJS Kesehatan dan Akta kematian/SK meninggal. Terima kasih. :) -alin
Indonesia
fnprm retweetledi

