BATANG, POJOKBACA.ID — Kepolisian Resor Batang mulai mendalami kasus dugaan penyebaran konten pribadi yang viral di media sosial dengan memanggil pasangan yang diduga terkait dalam video tersebut.
Pasangan berinisial T.A. (19) dan S.E. (26), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang pada Selasa (21/4/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Maharani, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi beredarnya video yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Maulidya, pihak kepolisian akan mendalami keterangan dari kedua pihak guna mengetahui kronologi kejadian secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Ia menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam distribusi konten tanpa izin.
“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut. Bahkan, masyarakat yang masih menyimpan video diminta untuk segera menghapusnya.
Menurut Maulidya, penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah video tersebut beredar luas sejak Sabtu (18/4/2026). Konten itu diduga pertama kali tersebar melalui aplikasi perpesanan, sebelum kemudian meluas ke berbagai platform media sosial lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa video tersebut direkam untuk kepentingan pribadi oleh pasangan yang bersangkutan. Namun, rekaman itu diduga tersebar ke publik tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
@tatokpris@Healthbodyf@tatokpris Kak, mohon maaf dengan kendala sinyal di Purwakartanya. Untuk saat ini sedang dalam peningkatan pada sistem layanan kami dan saat ini dalam pengecekan tim terkait. Kami upayakan dapat selesai secepatnya. Terima Kasih 🙏-Wendy
Flash Sale 4.4 hadir! Saatnya langganan streaming lebih hemat 🔥 #AutoPuas
Berlaku dari 3-5 April 2026. Aktifkan sekarang di MyTelkomsel atau tsel.id/fs_video
@Healthbodyf@Telkomsel sama kak, aku jg di Purwakarta, sinyal Telkomsel ilang, Indihome jg ga ada koneksi. parah banget sih ini. telat bayar aja langsung denda, giliran kayak gini ga ada kompensasi.
@Telkomsel woee, min kenapa nih sinyal pada ilang?? indihome juga ga ada koneksi?? cepetan dong benerin!!! ampe ganti provider ini buat bisa ngetwit dimari. jangan sampe keterusan pake provider sebelah nih kalo lama penanganannya.
Kasih yang begitu besar lahir dari pengorbanan yang sunyi.
Semoga damai Jumat Agung menyertai hati dan menghangatkan rumah Sobat bersama keluarga❤️
#IndiHomebyTelkomsel#DekatkanPengalaman
@Spumino_@tehnit4 di threads warganya ramah2, saling bantu membantu gotong royong, adem aja kalo nongkrong disana, di x skrng warganya kebanyakan sumbu pendek.
@tehnit4 Thread skrg ada X (twitter) yang dulu. Kalo X yang skrg isinya saling nyalahin antar voter, perang gender, oposisi online vs pemerintah lovers, team "TuhankenapaakuWNI" dsb.
Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi usai terlibat dalam pelindasan rantis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Keduanya adalah Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani.
Dalam sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa, 30 September 2025, keduanya dijatuhi hukuman berupa permintaan maaf lisan di hadapan sidang, permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri, serta penempatan khusus selama 20 hari.
Vonis dijatuhkan karena mereka terbukti melanggar aturan etik Polri. Rohyani dinilai lalai karena tidak mengingatkan komandannya maupun sopir rantis soal prosedur penanganan massa saat demo.
Baik Danang maupun Rohyani menerima putusan tersebut.
“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago seperti dikutip Antara.
Dalam peristiwa unjuk rasa 28 Agustus lalu, ada tujuh anggota Brimob di dalam rantis saat peristiwa pelindasan Affan Kurniawan. Hingga kini, sudah empat anggota yang dijatuhi sanksi etik. Tiga personel lainnya, yakni Bharaka J, Bharaka YD, dan Bripda M, masih menunggu jadwal sidang.
@blue_berets7 Prabowo itu sebenarnya msh punya nyali gak sih? Katanya siap mati demi bangsa dan negara? Pecat smua yg berhubungan dgn sijokowi. Sita smua duitnya yg disinyalir hasil kejahatan selama berkuasa, penjarakan .