kumparan@kumparan
Warga Surabaya, Andy Pratomo membeli mobil Lexus RX350 secara tunai Rp 1,3 miliar tapi malah mau ditarik paksa debt collector (DC). Andy lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Andy beli mobil itu pada September 2025 di Jakarta, lengkap dokumen pembelian yang sah seperti kuitansi, BPKB, hingga faktur. Sebulan kemudian, sejumlah DC datangi kediaman Andy. Mereka tuduh Andy menunggak cicilan dan akan mengambil paksa mobilnya.
Akhirnya kedua pihak ke Polsek Muyorejo untuk selesaikan masalah ini. Di sana pihak leasing datang bawa surat-surat dan ngotot untuk mengambil mobil Lexus. Namun, saat pengecekan ulang, polisi temukan kejanggalan di BPKB, tertulis RX250 padahal tidak ada Lexus tipe RX250.
Kedua pihak lalu sepakat untuk mengecek ke Samsat Manyar Kertoarjo esok harinya, dengan membawa bukti fisik yang asli. "Samsat mengatakan surat dan fisik saya sah dan asli, pihak leasing tidak hadir. Lucunya lagi leasing menunjukkan perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di leasing," katanya.
📸: Dok. Istimewa
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | videonews | R169 | E018 | V175
#bicarafaktalewatberita #kumparan