◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝

4.4K posts

◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝

◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝

@urdarlinnn_

young, wild, & free 🤟

Katılım Haziran 2019
447 Takip Edilen27 Takipçiler
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
dean
dean@skenakalcerism·
dean tweet media
ZXX
33
3.1K
13.7K
113.6K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
닉뭐
닉뭐@djWjfWnRb·
?
ZXX
0
349
1.9K
13.8K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
ִֶָ
ִֶָ@beomiedeul·
yoojun softly hugged beomgyu’s legs 🥹
English
0
94
512
3.5K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
gee 🪭 is seeing laufey, mitski 🔜 BTS
Kenapa ya semua orang pada lupa fakta bahwa terciptanya gerbong khusus perempuan ya karena laki-laki ga bisa kontrol napsunya. Secara ga langsung, lu pada yang taruh perempuan itu di gerbong ujung, btw.
𐬑𐬀𐬭𐬆𐬥𐬀@purebprince

“Laki-laki tidak bercerita, tiba-tiba ditabrak kereta.” Yang meninggal semua perempuan. Yang ditinggalkan 100% teman, kolega, dan keluarga dari buruh perempuan. Gak usah mimpi basah jadi korban. You are the system.

Indonesia
64
9.4K
29.4K
366.8K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
Rin | 🎈#1312
Rin | 🎈#1312@Dyanasthasia·
NGAPAIN WOWO LEPAS BAJU MENDING LEPAS JABATAN DAN LEPAS MBG
Indonesia
54
9.5K
27K
191.9K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
cιєl
cιєl@adorable0001·
さっそくボムギュに懐いてる🥺
日本語
0
131
4.4K
97.5K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
7th year: Astronomoa
idk about ya’ll but this clip alone expanded my lifespan by 100 years and revitalized my will to live
English
13
2.5K
10.7K
70.6K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
Sumatera Adil & Federal
Sumatera Adil & Federal@indepenSumatera·
SURAT PERNYATAAN SIKAP DAN KECAMAN KERAS Nomor: 001/SP-SAF/05/2026 Tanggal: 1 Mei 2026 Kepada Yth. Bapak Raja Juli Antoni @RajaJuliAntoni Menteri Kehutanan Republik Indonesia Bapak Jumhur Hidayat @jumhurhidayat Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Di Sumatra Dengan hormat, Sebagai putra Sumatera yang lahir dan besar di tanah yang kaya akan keanekaragaman hayati, dengan ini saya menyatakan dengan tegas kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencabut izin konsesi hutan PT Bentara Agra Timber (BAT). Dalam dua hari terakhir saja, telah ditemukan 2 ekor Gajah Sumatera mati dan 1 ekor Harimau Sumatera mati yang kejadiannya tepat berada di kawasan Hutan Produksi milik PT Bentara Agra Timber (BAT). Izin perusahaan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Nomor 74/Menhut-II/2002 dan diperpanjang dengan SK Nomor 529/MENLHK/SETJEN/HPL.0/8/2021. Satwa-satwa di dalam hutan terus-terusan menjadi korban keserakahan kalian. Jangan sampai Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera suatu hari kelak hanya tinggal gambar di atas kertas atau di museum belaka. Kepunahan mereka dari muka bumi harus secepatnya diatasi. Kasih ruang hidup dan jelajah yang layak bagi satwa-satwa endemis Sumatera. Sebagaimana kalian ingin hidup, mereka juga ingin hidup! Ini bukan lagi sekadar KECELAKAAN atau KONFLIK ALAM, melainkan bukti kegagalan total pengawasan negara atas konsesi hutan produksi yang seharusnya melindungi ekosistem. Habitat Bentang Alam Seblat terus terkoyak oleh perambahan, ekspansi sawit ilegal, dan kelalaian perusahaan yang mendapat izin negara. Berulang kali kasus serupa terjadi di areal yang sama, namun tindakan tegas hanya pembekuan sementara, bukan pencabutan total. Ini sama saja dengan memberi ruang bagi pembunuhan massal satwa dilindungi Undang-Undang! Kami menuntut dengan tegas: 1. Pencabutan segera dan permanen seluruh izin PBPH/IUPHHK PT Bentara Agra Timber (BAT) beserta sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan dan pihak yang terlibat. 2. Investigasi independen dan transparan terhadap penyebab kematian satwa-satwa tersebut, termasuk dugaan jerat, racun, atau konflik akibat perambahan. 3. Percepatan restorasi habitat, perluasan kawasan lindung, dan penguatan patroli di Bentang Alam Seblat sebagai rumah terakhir Gajah dan Harimau Sumatera di Bengkulu. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh konsesi hutan di Sumatera yang gagal melindungi satwa liar. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu singkat, ini akan menjadi catatan hitam bagi pemerintahan kalian di hadapan sejarah dan rakyat Sumatera. Alam tidak memaafkan keserakahan. Generasi mendatang tidak akan memaafkan kelalaian. Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk keselamatan alam Sumatera dan kelangsungan hidup satwa endemis kita. Hormat kami, Atas nama rakyat Sumatra Sumatera Adil & Federal
Sumatera Adil & Federal tweet mediaSumatera Adil & Federal tweet mediaSumatera Adil & Federal tweet mediaSumatera Adil & Federal tweet media
Indonesia
28
1.9K
2.5K
26.9K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
ALERTA! RATUSAN KAWAN DITANGKAP SAAT DEMONSTRASI HARI BURUH! KAMI MENDESAK DIBEBASKANNYA SELURUH KAWAN KAMI! HENTIKAN SEGALA KRIMINALISASI DAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG APARAT!
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi tweet media
Indonesia
14
2.3K
3.2K
29K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
Koh iYon
Koh iYon@wiyokooo·
3 hari yang lalu ada 16 buruh perempuan yg meregang nyawa karena kelalaian banyak pihak. Lalu di mayday ini pemerintah malah ngadain joged bareng buruh. Emang binatang gak punya hati
Indonesia
68
17.5K
37.4K
354.3K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
MBG Jelek
MBG Jelek@menuembegejelek·
Di atas podium sok teges; mengagung-agungkan sistem merit. Anti koneksi-koncoisme, anti ini anaknya siapa, ponakannya siapa. Faktanya? Bayangken, satu orang ADIK KANDUNG menjabat 5 posisi strategis sekaligus. WHAT AN UNMISTAKABLY, PAINFULLY BLATANT HYPOCRISY!! 🫵🏻 #RezimMunafik
MBG Jelek tweet media
Indonesia
145
7.8K
14.2K
136.4K
◜★/☆ 𝒜𝓉𝒽ℯ𝓃𝒶﹙ᶻz﹚◝ retweetledi
Lambe Saham
Lambe Saham@LambeSahamjja·
Guys, ada kasus yang menurut gue perlu lo dengar karena ini bukan cuma soal satu anak di satu sekolah di Pemalang. Ini adalah cerminan dari sesuatu yang jauh lebih besar. Seorang orang tua di Randudongkal, Kabupaten Pemalang sebut saja Bapak ini memposting sesuatu di media sosialnya. Isinya dua hal: kritik terhadap implementasi MBG dan pengingat bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya LKS dan infak berdasarkan aturan pemerintah yang sudah berlaku. Dia tidak menyebut nama sekolah anaknya. Tidak menyebut nama kepala sekolah. Tidak menyebut nama guru siapapun. Tapi anaknya Mas Azhim, siswa SD N 01 Banjarayar dikeluarkan dari sekolah. Yang terjadi secara kronologis: Bapak ini memposting kritik soal MBG dan pungutan liar di sekolah negeri di akun media sosialnya. Kepala sekolah memanggil dia. Dan setelah pertemuan itu anaknya diberhentikan secara sepihak. Tidak ada surat resmi pemberhentian yang prosedural. Tidak ada proses klarifikasi yang fair. Tidak ada mekanisme banding. Satu pertemuan dan anak itu tidak boleh masuk sekolah lagi. Dua bulan lebih Mas Azhim tidak mengikuti pelajaran. Dua bulan lebih seorang anak SD kehilangan haknya atas pendidikan bukan karena dia berbuat salah, tapi karena bapaknya berani bicara. Dan di atas itu semua Mas Azhim juga mengalami bullying. Bukti percakapan yang beredar dan ini yang paling mengejutkan: Ada screenshot percakapan WhatsApp yang beredar. Pihak sekolah melalui salah satu guru membalas pesan si Bapak dengan kalimat yang menurut gue sangat mengungkapkan segalanya: Meskipun njenengan tidak menyebutkan identitas sekolah, tapi kan masyarakat tahu kalau Mas Azhim sekolah di SD N 01 Banjarayar, jadi menggiring opini publik ke SD kami. Berhenti sebentar di sini. Pihak sekolah sendiri yang mengakui bahwa yang jadi masalah bukan tindakan si Bapak secara hukum tapi dampak reputasi ke sekolah. Bukan soal anak yang melanggar aturan. Bukan soal proses belajar yang terganggu. Tapi soal opini publik yang mengarah ke SD mereka. Artinya anak ini dikeluarkan bukan karena dia salah. Tapi karena bapaknya membuat sekolah tidak nyaman di mata publik. Apa yang dilakukan si Bapak itu sebenarnya? Dia mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya LKS dan infak. Ini bukan opini. Ini fakta hukum. Permendikbud dan berbagai regulasi turunannya sudah jelas melarang pungutan di sekolah negeri yang sudah mendapat BOS Bantuan Operasional Sekolah. Sekolah negeri mendapat dana BOS dari APBN untuk membiayai operasional sekolah. Dana itu sudah termasuk untuk pengadaan buku, alat tulis, dan kebutuhan belajar siswa. Memungut LKS tambahan di atas BOS adalah pelanggaran regulasi. Si Bapak tidak mengarang. Dia mengingatkan aturan yang memang ada. Dan untuk itu anaknya dikeluarkan. Soal kritik MBG yang dia sampaikan dan ini relevan dengan konteks yang lebih besar: Kita sudah bahas panjang lebar soal MBG dari Rp340 miliar yang menurut Mahfud MD hanya sampai ke makanan dari total triliunan yang dianggarkan, sampai 33.000 kasus keracunan, sampai 1.720 SPPG yang tutup tapi tetap dibayar Rp6 juta per hari. Orang tua yang kritis terhadap MBG bukan musuh program. Mereka adalah orang-orang yang paling langsung terdampak ketika program itu tidak berjalan dengan baik. Anak-anak merekalah yang makan makanan dari program itu. Anak-anak merekalah yang keracunan ketika standar sanitasinya tidak terpenuhi. Mengkritisi MBG bukan kejahatan. Mengkritisi sekolah yang memungut biaya ilegal bukan kejahatan. Tapi di Banjarayar Pemalang melakukan dua hal itu ternyata cukup untuk membuat anakmu kehilangan akses pendidikan. Ini bukan hanya masalah satu sekolah ini adalah masalah sistemik: Yang terjadi di sini adalah penggunaan kekuasaan institusional untuk membungkam kritik warga. Dan yang dikorbankan bukan si orang tua tapi anaknya yang tidak berdaya. Ini adalah bentuk intimidasi yang sangat kejam justru karena targetnya bukan si pengkritik secara langsung. Targetnya adalah orang yang paling dicintai oleh pengkritik itu anaknya sendiri. Kalau lo mau membungkam seseorang tanpa kelihatan melanggar hukum secara terang-terangan sakiti anaknya. Itu yang terjadi di sini. Dan kalimat dari guru itu tadi "menggiring opini publik ke SD kami" menunjukkan bahwa ini adalah keputusan yang diambil secara sadar untuk melindungi reputasi institusi, bukan untuk kepentingan terbaik anak didik mereka. Apa yang seharusnya terjadi secara hukum: Pertama — sekolah tidak punya kewenangan hukum untuk mengeluarkan siswa secara sepihak hanya karena orang tuanya mengkritik di media sosial. Ini melanggar hak anak atas pendidikan yang dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 31. Kedua — pungutan LKS dan infak di sekolah negeri yang sudah menerima BOS adalah pelanggaran regulasi yang seharusnya dilaporkan dan diinvestigasi oleh Dinas Pendidikan dan inspektorat daerah. Ketiga — bullying terhadap anak karena tindakan orang tuanya adalah pelanggaran serius yang masuk dalam kategori kekerasan berbasis relasi kuasa. Kasus ini sudah masuk ke Polres Pemalang. Dan si Bapak memohon agar Kapolres mengawal proses penyidikan ini agar berjalan sesuai hukum bukan sesuai keinginan pihak tertentu. Yang paling menyentuh dari seluruh cerita ini: Si Bapak menulis: "Saya tidak mampu membayar pengacara untuk mencari keadilan." Dan di sisi lain dia bilang: "Tidak apa-apa, saya bisa mendidik anak-anak walaupun tanpa ada ijazah." Ini adalah seorang ayah yang sudah pasrah dengan sistem tapi belum menyerah pada kebenaran. Yang tahu dia mungkin tidak punya kekuatan finansial untuk melawan. Tapi tetap berjalan karena dia yakin masih ada orang-orang baik yang bisa membantu. Dan si Bapak menutup pernyataannya dengan kalimat yang menurut gue harus diingat oleh setiap pejabat dan kepala sekolah di Indonesia: "Jangan semena-mena dengan jabatan yang kau sandang karena itu semua hanya titipan." Kalau kita bisa marah pada triliunan rupiah MBG yang tidak sampai ke makanan anak-anak kita juga harus bisa marah ketika satu anak SD kehilangan haknya atas pendidikan hanya karena bapaknya berani mengingatkan aturan. Keduanya adalah wajah dari sistem yang sama sistem di mana institusi lebih sibuk melindungi dirinya sendiri daripada melayani mereka yang seharusnya dilayani. Mas Azhim berhak atas pendidikannya. Dan bapaknya berhak atas keadilannya.
Lambe Saham tweet mediaLambe Saham tweet media
Indonesia
360
5.2K
9K
466.5K