ruby
143 posts












KPPU resmi menyatakan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) melanggar aturan persaingan usaha karena bersepakat menetapkan suku bunga pinjaman yang mengarah pada koordinasi harga di pasar. KPPU menilai, batas atas suku bunga yang ditetapkan tidak efektif melindungi konsumen dan justru menjadi sinyal koordinasi antar pelaku usaha. Ini yang kemudian mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman online. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Ini menjadi salah satu perkara terbesar dari sisi jumlah pelaku dan dampaknya ke masyarakat luas. Selengkapnya dapat kunjungi kppu.go.id/media-publikas….





Karena manifesting itu perlu, kamu lagi pengen apa sekarang?









