
@kring_pajak halo min. Terkait dengan pph ps. 15 untuk KPD yang berasal dari Australia itu berdasarkan SE -2/PJ.03/2008, tarif yang tertera ada 0,405%. Tapi di Coretax hanya bisa 2 digit dibelakang koma. Untuk pembuatan billing dan pelaporannya bagaimana ya?
Indonesia













