Taufan Werkudara@LayarPixel
Seorang videographer & konten creator - Amsal Cristy Sitepu didakwa mark up anggaran pengerjaan video dengan nilai pengerjaan sebesar 600jt, untuk pembuatan video profile desa sebanyak 20 video dengan anggaran Rp 30jt per desa. Dakwaan Jaksa, ia merugikan negara sebesar Rp 202.161.980 dan dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda 50 juta dan mengembalikan kerugian negara.
Tuntutan kepada Amsal janggal, karena Jaksa menganggap konsep kreatif dianggap terlalu mahal dan tidak bisa ditagih ke negara. Ini termasuk jasa editing.
Kecuali Amsal terbukti memberi sogokan kepada kepala Desa.
Sejak kapan sebuah konsep kreatif dan jasa pekerja seni - sutradara, kameramen, editor dll bisa diukur atau bahkan dianggap murah atau mahal ? Ini bukan tender pengadaan barang atau pekerjaan bangunan yang bisa dinilai dengan toko sebelah.
Hanya seorang sutradara, artis, musisi yang bisa menilai berapa harga yang pantas untuknya.
Setahu saya LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah ) membebaskan untuk pengadaan barang jasa program atau konten kreatif, bisa mengikuti kebiasaan yang berlaku dalam industri kreatif.