
W I D A
49.6K posts


@HafidzAlattas @SeputarTetangga Kak, aku di Bandung jg gini. Aku pengurus RW, mereka izin ke kami saat pembangunan sdh jalan 50%. Warga menolak krn mereka bangun di tengah² pemukiman (zona kuning). Pasang spanduk jg, kmrn selasa diadakan rembug warga di kelurahan. Alhamdulillah beres, operasional dibatalkan 😃
Indonesia
W I D A retweetledi

Hy pren.. aku mau bagi-bagi dimsum 2porsi ke 15org titipan temen2 aku, ongkirnya dr aku.
Akun nonceblue, bukan mutualan juga boleh ikut asal memenuhi kriteria dan TIDAK MEROKOK.
1. Guru honorer, guru ngaji, guru paud
2. Pekerja dibawah umr
3. Single parent
4. Mahasiswa/i perantau yg duitnya ngepas
5. Ojol
6. Pejuang amplop coklat
7. Tulang punggung keluarga/sandwich gen
Reply kalian dom mana Krn Paxel ga menjangkau semua daerah dan kalian termasuk ke kriteria yg mana🙏
Bantu RT ya teman-teman. Makasi.

Indonesia

@LambeSahamjja Cooyyy, bahkan video mbaknya tuh adem bgt loh. Terlihat bahagia, suami sering bantu juga, bahkan mereka selalu nyempetin makan bareng. Dengan budget segitu, dia selalu ada prohe. Jangan compare "cukup" versimu dgn versi orang lain laaah. Edan emang di X, apa² dibawa negatif 🙃
Indonesia
W I D A retweetledi

W I D A retweetledi
W I D A retweetledi

🚨RESMI!
Kemenkes mengeluarkan aturan "Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji"
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/Menkese/301/2026
Detailnya:
a. level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
b. level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
c. level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning;
atau
d. level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Keterangan:
1. Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula,
garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C
merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding
level D.
2. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
(bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
3. Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
alami.
4. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan
pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).
Contoh pencantuman label ada di foto 3.
Pemberlakuan secara WAJIB akan diterapkan 2 tahun dari Kepmenkes ini diterbitkan.
Alhamdulillah lah ya paling tidak ada progress untuk lindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Gula Garam Lemak berlebih.



Indonesia
W I D A retweetledi

@txtdrimedia jagung lu urusin, katering lu urisin, laporan warga lu kaga urus, bener2 dah, xixixixxi
Indonesia
W I D A retweetledi
W I D A retweetledi
W I D A retweetledi

Ada beberapa hal yang menurut gua cukup mengganjal terkait ini.
1. Gua gak paham kenapa Baznas berani banget mengubah satuan emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Alasannya Baznas karena harga emas 24 karat terlampau tinggi dan agar penerima zakat tetap banyak--karena yang bayar zakat banyak--mangkanya diputuskan menggunakan emas 14 karat.
Tentunya ini gak sesuai landasan fiqh yang menjadi jumhur mayoritas ulama yang menyepakati nisabnya adalah emas 85gr emas 24 karat bukan emas 14 karat.
2. Dalam fatwa MUI no 3 tahun 2003, zakat penghasilan dianalogikan sama seperti Zakat Harta. Sehingga seseorang harus memenuhi nisab dan haul terlebih dahulu untuk dapat dikenakan zakat ini. Haul itu periode satu tahun harta itu dikumpulkan. Misalnya dari 1 Ramadhan hingga 1 Ramadhan tahun depannya. Hal ini berarti harta tersebut adalah kurang lebih seperti tabungan yang mengendap. Bukan uang/harta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam SK Baznas tersebut, ternyata yang dimaksud sebagai penghasilan adalah penghasilan kotor yang di dalamnya ada biaya hidup bulanan, bukan penghasilan bersih yang benar-benar bisa ditabung. Kalau penghasilan kotor harusnya tidak bisa dikenakan zakat mal. Berdasarkan Fatwa MUI no 3 tahun 2003 juga menekankan bahwa penghasilan yang dikenakan zakat adalah penghasilan bersih, bukan kotor.
Sudahlah penentuannya nisabnya tidak jelas berdasarkan apa tiba-tiba menjadi emas 14 karat, penarikan zakatnya pun juga rancu karena menjadikan penghasilan kotor sebagai acuan, alih-alih penghasilan bersih.
Ingat lho, jangan main-main sama zakat. Jangan utak-atik aturan zakat hanya demi tidak kehilangan potensi zakat nasional. Kalau mau potensi zakat kita besar, maka kesejahteraan penduduknya yang ditingkatkan bukan nisab dan haulnya yang 'diakalin'.
Lagipula penerima zakat dalam islam itu rigid banget. Hanya ada 8 ashnaf yang berhak menerima zakat dan selain itu dilarang menerima zakat. Maka jangan coba-coba menjadikan zakat sebagai pembiayaan program populis. Salurkan aja zakat dengan benar ke 8 ashnaf yang memang berhak.
HyL@itsurboihyl
nentuin nisab pake dalil apa ini???
Indonesia













