jualanya tia

80 posts

jualanya tia

jualanya tia

@xoftia

Indonesia Katılım Ekim 2023
59 Takip Edilen55 Takipçiler
Ge
Ge@9febb22_10pm·
No shit people don’t trust the system when the so called ‘protectors’ look more like the f*cking threat. Bayangin: berangkat cari rezeki, pulang tinggal nama. Justice isn’t optional, it’s mandatory. Call it “security” all you want, tapi itu bukan keamanan. Itu state sponsored recklessness. Gaji dari pajak rakyat dipakai buat ngerenggut nyawa rakyat. Ironi apa lagi yg lebih jelas dari ini? Jangan bungkus ini dg label “operasi keamanan.” Itu bukan keamanan, itu kelalaian yang dibalut arogansi. Nyawa manusia bukan traffic cone yg bisa ditabrak lalu ditutup dengan kata “maaf”. Dan ini bukan cuma soal moral, hukum negara jelas bicara: -Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ → kelalaian yang menyebabkan kematian: pidana 6 tahun atau denda Rp 12 juta. -Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ → sengaja membahayakan hingga korban tewas: pidana 12 tahun atau denda Rp 24 juta. -Pasal 359 KUHP → kelalaian mengakibatkan mati: penjara 5 tahun. Jangan pura pura lupa: hukum ini berlaku buat siapa pun, termasuk mereka yg pakai seragam. Kalau tragedi kayak gini masih dibalas dg permintaan maaf dan dalih “resiko lapangan”, berarti kita semua memang sedang menonton teater, bukan keadilan. Negara gagal kalau warganya harus takut pada orang yg seharusnya melindungi mereka. Titik.
English
14
12
14
3.1K