ً
13.9K posts


gak cuma Erika dan Annisa btw

Punten mau spill korban pelaku ks. Temen sender sendiri. Ini ada bukti nya, dia coba minta maaf biar korban gak marah tapi ala kadarnya. Yang disensor nama korban. Gambar satu lagi kronologinya.

Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran? Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana. Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat? Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle? Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.



slide 1 : respon dari salah satu mahasiswa yang berada pada forum “kekeluargaan” untuk mendamaikan pelaku dan korban slide 2 : ancaman tidak lulus MPF/MPD bila korban menolak damai atau melakukan speak up terkait pelecehan yg diterima


















