Utovea
2.7K posts

Utovea
@zjecko
mondar mandir grapah grupuh ngaprak ngiprik grasak grusuk sigumarapus




Begitu fasih, dan terlatih dalam berbicara, seakan2 narasi plintiran sebelumnya yang menyudutkan dan merusak reputasi seorang JK adalah hal biasa. Luar biasa liciknya. Proses hukum adalah jalan terbaik.




























Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui. Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP. Dan akhirnya diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5). “Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati," kata Yusril. Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden. "Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya. Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri. Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR. “Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia. #PrabowoSubianto #Kapolri #ReformasiPolri #KPRP #Kompolnas @prabowo #YusrilIhzaMahendra #Polri #RevisiUUPolri #IstanaNegara #HukumIndonesia #BakomRI

"Anda bisa menipu semua orang untuk sementara waktu, dan sebagian orang untuk selamanya. Namun, anda tidak bisa menipu semua orang untuk selamanya" (Abraham Lincoln) Jika ada persidangan atas Laporan Polisi anda kepada saya, pak Jokowi, anda harus datang. Tidak bisa mangkir. Kemarin-kemarin anda bisa mangkir. Tetapi untuk Laporan Polisi yang anda buat dengan nama saya, persidangan akan membuat anda HARUS HADIR sebagai saksi pelapor. Dan, atas 709 dokumen yang disita oleh POLDA dan disiapkan menjadi barang bukti, saya sudah siapkan lebih dari 2.000++ pertanyaan yang harus anda jawab secara langsung, tidak bisa diwakilkan. Dan persidangan WAJIB terbuka, sehingga 280 juta rakyat akan mendengarkan jawaban anda atas 2.000++ pertanyaan saya atas 709 dokumen itu. Dan saya pastikan, butuh sekitar 4 tahun sidang bahkan lebih untuk menyelesaikan 2.000 pertanyaan itu. Belum lagi pertanyaan saya terhadap 130 saksi yang meringankan anda. Saya sebagai tersangka, berhak untuk bertanya kepada mereka di persidangan nanti, dan mereka WAJIB menjawab semua pertanyaan saya. Setiap saksi akan saya tanya tiga hari tiga malam sampai saya puas. Saya sudah menduga siapa saja mereka: orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai teman kuliah, teman KKN, teman SD, SMP, SMA, Guru-guru, Dosen-dosen, saya sudah membuat daftar siapa saja mereka, sudah saya buat profil mereka, sudah saya investigasi mereka, dan dengan ilmu Neuroscience saya sudah bisa mengidentifikasi jawaban dan penjelasan apa yang dicangkokkan di otak mereka. Saya pastikan saya akan bikin mereka terkencing-kencing dengan ribuan cecaran pertanyaan saya, selama berhari-hari, selama bertahun-tahun. Dan pada satu titik di antara hari-hari sidang itu, KEBENARAN yang semurni-murninya, sejelas-jelasnya, seterang benderangnya, tentang Ijazah anda, juga masa lalu anda, juga siapa sebenarnya anda, akan terbuka. Jika anda tidak mencabut Laporan Polisi anda, mari kita siapkan kesehatan fisik, kesehatan mental, kesehatan otak, dan kesehatan jiwa, untuk menjalankan persidangan, yang akan saya buat sangat panjang dan sangat lama, sangat rumit, sangat complicated, sangat menghabiskan dana negara, dan sangat membuat siapapun Lansia dengan penyakit Autoimun berat, tak akan sanggup menghadapinya. Anda menuduh saya dengan pasal bukan main-main. Pasal dengan ancaman hukuman 6 tahun, 8 tahun, 12 tahun. Artinya anda ingin menghancurleburkan, menghabisi hidup saya, itulah kekejaman dan kejahatan yang luarbiasa dilakukan oleh mantan Presiden kepada rakyatnya yang bertanya atas sebuah Dokumen Publik: Ijazah Presiden. Karena itu, dengan segenap kekuatan batin, kekuatan jiwa, kekuatan otak dan kecerdasan saya, akan saya hadapi anda di pengadilan, jika memang anda ingin pengadilan terjadi. Ingat, Laporan Polisi anda yang buat, maka, anda pak Jokowi, HARUS HADIR!



Utang Pinjol orang Indonesia tembus Rp 101 Triliun.






