Dealls: App Loker Paling Lengkap #1 Indonesia@DeallsJobs
Yess, cuti haid untuk perempuan sebenernya ada peraturan resminya kok. Tapi, sayangnya emang gak semua perusahaan nerapin.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1):
🔖 “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Dalam UU tsb juga dijelaskan kalau pekerja tetap berhak dibayar penuh.
Nah, perusahaan yang melanggar aturan ini bisa kena sanksi pidana penjara 1 bulan - 4 tahun atau denda Rp10 juta - Rp400juta.
Semoga bisa membantu yaa informasinya 🙌