Udah checkout apa kamu di hari ini?? 🤪
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat!
Tak hanya Sambo, semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun:
- Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
- Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
- Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
- Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
"Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan. Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas," ujar Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
#InfonyaMin