ً
13.9K posts



Dipikir-pikir jadi mahasiswa zaman sekarang berat juga ya. Dulu magang 1-2x selama kuliah itu kayak udah cukup buat ngisi CV yg menjual. Sekarang kaget ada yg magangnya sampe 3-4x dan masih ketolak sana sini 😭

Sebenernya cewe yg udah pada tau klo kebanyakan grup tongkrongan laki² bakal bahas cewe in a degrading way. Yg gue gedeg itu laki² sibuk not all men. Ngomong "Obrolan kayak gini wajar buat laki²" tapi giliran cewe² cautious ke semua cowo, malah ngamok merasa "digeneralisasi"


gak cuma Erika dan Annisa btw

Punten mau spill korban pelaku ks. Temen sender sendiri. Ini ada bukti nya, dia coba minta maaf biar korban gak marah tapi ala kadarnya. Yang disensor nama korban. Gambar satu lagi kronologinya.

Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran? Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana. Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat? Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle? Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.















