تغريدة مثبتة

Apakah PNS Boleh Resign?
Gimana caranya?
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PNS dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk berhenti bekerja atas permintaan sendiri (APS).
PPK akan mereview Permohonan tersebut dan berwenang untuk:
a. Menyetuji jika tidak ada sangkutan hutang kerja, tidak dalam proses hukum, dan tenaga yang bersangkutan bisa digantikan. Apabila di setujui maka akan di buatkan SK pemberhentian sesuai dengan prosedur dan berhak menerima jaminan pensiun apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dan status pegawai tersebut yaitu diberhentikan dengan hormat;
b. Ditunda maksimal 1 tahun jika PNS yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan dinas (tugas mendesak) dan belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan;
c. Ditolak apabila PNS yang bersangkutan:
- Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Proses pengadilan yang dimaksud adalah keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di pengadilan;
- Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin;
- Sedang melakukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai ASN;
- Sedang menjalani hukuman disiplin.
Secara lebih detail, tata cara pemberhentian PNS yang diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
#ASN #PNS

Indonesia

















