"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg (maka harus) kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Amran.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan segera mengikuti kesepakatan bersama untuk mengembalikan harga TBS demi menjaga kesejahteraan petani sawit. Adapun harga TBS setiap daerah berbeda-beda sesuai.
Akun ini sekarang di pake ber 2 sma umi, tapi umi jarang buka dan saya pun sama ya, kami selama ini belum terealisasi hanya berfantasi saja, karna untuk me agendakan kami masih harus banyak berfikir🙏🙏