CITA #KawalPajak

13.1K posts

CITA #KawalPajak banner
CITA #KawalPajak

CITA #KawalPajak

@CITA_Research

Research focusing on taxation and government budget. "There were only two things certain in life: Death and Taxes" - Benjamin Franklin

Jakarta Capital Region Katılım Mayıs 2014
458 Takip Edilen3.5K Takipçiler
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
GIVE AWAY TIME!!!!🥳🥳🚨🚨 Untuk Para Pecinta Buku & Literatur, ayo Merapat!!!! Kali ini, kita mau bagi-bagi buku secara GRATIS...Kamu cukup menceritakan 1 buku* yang pernah kamu baca dan sangat berkesan di kolom komentar di bawah ini.. 20 cerita terbaik akan mendapatkan 1 buku yang ada di bawah ini..👏👏 Kami tunggu ceritamu sampai tanggal 10 November yaa...Ayoo, tuangkan kisahmu dan dapatkan bukunya.. *Buku Non-Fiksi
CITA #KawalPajak tweet mediaCITA #KawalPajak tweet media
Indonesia
9
2
7
782
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
Kamu punya passion sebagai 'researcher' atau senang mendalami ilmu Ekonomi dan Fiskal? Yuk, bergabung bersama kami!!! CITA membuka kesempatan untuk kalian yang tertarik menjadi Fiscal/Economic Researcher... Jangan ragu atau ditunda..Segera kirim CV mu ke contact@cita.or.id dan edith@cita.or.id Kami tunggu sampai tanggal 31 Oktober 2025, yaa.... NB: Cek detail persyaratan pada flyer di bawah ini Let's shape better tax policy through research!!
CITA #KawalPajak tweet media
Indonesia
1
1
4
404
CITA #KawalPajak retweetledi
Prastowo Yustinus
Prastowo Yustinus@prastow·
Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan Rokok Ilegal Belum lama publik diramaikan dengan video PHK massal di salah satu pabrikan rokok terbesar di Indonesia. Meski dibantah manajemen namun tidak menepis realita lesunya Industri Hasil Tembakau (IHT). Jumlah pabrikan maupun sampai penyerapan tenaga kerja turun secara signifikan. Namun, penurunan ini lebih dari soal perlambatan kondisi ekonomi. Saya akan membahas isu ini berdasarkan temuan dalam kajian @CITA_Research dan sangat terbuka untuk didiskusikan. Meski lama tak mengikuti isu ini, rasanya ini saat yang tepat dibahas kembali, mumpung RABN 2026 sdg dibahas.
Indonesia
45
64
170
18.8K
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik Hingga Lebih dari 300%" Rilisnya nota keuangan dan RAPBN 2026 memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama dengan target pemerintah pendapatan dan belanja pemerintah yang meningkat. Salah satu yang menjadi topik perbincangan adalah anggaran program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang meningkat 377% dari tahun 2025 sebesar Rp71.000 miliar untuk 17,9 juta penerima manfaat menjadi Rp268.000 miliar untuk 82,9 juta penerima manfaat. Untuk meningkatkan dampak dari program MBG, pemerintah berencana menerapkan beberapa strategi mulai dari penguatan kelembagaan dan tata kelola, percepatan pembangunan sarana-prasarana dapur umum, hingga melakukan kemitraan lintas sektor. Bagaimana pendapatmu dengan kebijakan ini, Citazens?
Indonesia
0
0
1
370
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Bupati Bone Naikkan Pajak, Masyarakat Bergerak" Pada 19 Agustus 2025, ribuan warga dan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Rakyat Bone Bersatu melaksanakan aksi demo di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal ini sehubungan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman yang menaikkan tarif PBB-P2 di Bone hingga 300 persen. Sebelumnya, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) telah mendatangi kantor bupati Bone pada 12 Agustus 2025. Pemerintah Kabupaten Bone pun buka suara mengkonfirmasi kenaikan hanya berkisar 65%, tidak sampai 300%. Masyarakat yang tidak puas pun melakukan aksi unjuk rasa yang dihadiri sekitar 2.000 orang demonstran. Bupati Bone Andi Asman Sulaiman yang tidak muncul digantikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Bone Muhammad Angkasa. Masyarakat yang tidak puas membuat kericuhan menjadi tidak terhindarkan. Kabar terbaru dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bone Andi Saharuddin mengungkapkan bahwa kenaikan PBB P-2 yang dipermasalahkan akan ditunda dan dikaji ulang.
Indonesia
0
0
0
321
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Target Pajak Naik, Masyarakat Panik" Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan postur RAPBN 2026 dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 15 Agustus 2025. Salah satu target RAPBN 2026 adalah pendapatan negara mencapai Rp 3.1477 triliun, naik 9,8% (year on year/YoY). Dalam komponen penerimaan tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan senilai Rp 2.357,7 triliun (naik 13,5% YoY). Menanggapi hal tersebut, peneliti menilai pemerintah terlalu “memaksa” mengingat rata-rata kenaikan penerimaan pajak hanya sekitar 5-6% dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, peneliti turut mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan. Ketidakpastian ekonomi pada tahun 2026 seharusnya membuat pemerintah fokus untuk menyediakan ruang bagi pelaku usaha. #pajak #rapbn2026 #citarisetfiskal
Indonesia
0
0
1
287
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Ismanto, Buruh Jahit yang Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar" Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Ismanto menerima surat tagihan pajak dari empat petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan. Surat berisi tagihan senilai Rp2,8 Miliar menyebutkan bahwa Ismanto merupakan Wajib Pajak yang mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala besar. Pegawai pajak mengaku datang hanya untuk mengonfirmasi dan turut kebingungan akan situasi tersebut. Ismanto pun langsung mendatangi kantor pajak setempat untuk memberikan klarifikasi. Kalau suatu saat kamu menghadapi situasi serupa, jangan panik ya, Citazens! Pastikan untuk memeriksa Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak yang dikirimkan, kemudian kumpulkan bukti dan klarifikasi ke kantor pajak setempat. Apabila klarifikasi tidak diterima, kamu dapat melanjutkan ke tahap keberatan hingga banding ke pengadilan pajak. Mari bersama kita jaga data pribadi kita!
Indonesia
0
0
2
396
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Sri Mulyani Kembali Singgung Super Tax Deduction Untuk Riset" Pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Institut Teknologi Bandung (7/8/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali membahas topik super tax deduction yaitu insentif pajak berupa pengurangan penghasilan kena pajak bagi industri yang menyelenggarakan program di bidang vokasi dan teknologi. Ia mengatakan bahwa super tax deduction dapat mencapai hingga 300% dari total biaya riset. Saat ini, sudah terdapat 30 Wajib Pajak yang mengajukan ratusan proposal dengan estimasi pendanaan riset hingga Rp1,46 triliun. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan jiwa kewirausahaan dalam mencari pendanaan riset. Detail mengenai super tax deduction dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Selain super tax deduction, pemerintah telah menyediakan Dana Abadi Pendidikan senilai Rp154,1 triliun yang berpeluang ditambah Rp20 triliun. Mari terus berinovasi, Citazens!
Indonesia
0
0
0
313
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Masalah Pajak Google Kembali Mencuat: Terancam Denda 400 Persen" Sampai saat ini persoalan pajak Google Asia Pacific Ltd. masih menghadapi titik buntu. Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa masalah kealpaan model perpajakan yang menjerat Google juga terjadi di banyak negara. Salah satu usaha yang hendak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah pemanggilan kepada pihak Google Asia Pacific Ltd. di Singapura untuk menyerahkan laporan keuangan dengan ancaman peningkatan status pemeriksaan dari bukti permulaan menjadi investigasi penuh. Dalam hal ini, Google terancam akan dikenai sanksi denda sebesar 400 persen dari total pajak terutang. Sejak tahun 2011, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang III dengan status penanaman Modal Asing. Namun, Direktorat Jenderal Pajak menilai bahwa Google seharusnya berstatus Badan Usaha Tetap sehingga dipajaki berdasarkan world wide income. Bsgaimana menurutmu, Citazens? #pajak #google #tax
Indonesia
0
3
1
462
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
Resmi! Begini Ketentuan Pajak Terbaru Atas Transaksi Emas Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang secara bersamaan mengatur ulang ketentuan perpajakan di sektor emas, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha bullion. Kedua aturan ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Terbitnya kedua PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi, serta menyesuaikan regulasi perpajakan dengan perkembangan industri emas, terutama dengan hadirnya lembaga jasa keuangan (bullion bank). PMK Nomor 51 Tahun 2025 fokus pada penyesuaian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini menunjuk lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Selain itu, PMK ini juga menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai impor emas batangan. Namun, terdapat pengecualian penting: konsumen akhir yang membeli emas batangan atau perhiasan tidak dikenai PPh Pasal 22. Hal ini dikarenakan pajak hanya dikenakan pada rantai pasok perdagangan, seperti pedagang atau pabrikan yang membeli dari bullion bank atau PT Antam, untuk menghindari tumpang tindih pajak. Sementara itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 merupakan perubahan dari PMK sebelumnya dan mengatur tentang pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. Berdasarkan PMK ini, penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada bullion bank, Bank Indonesia, dan pasar fisik emas digital tidak akan dikenai pungutan PPh Pasal 22. Pengecualian ini juga berlaku untuk penjualan kepada konsumen akhir dan Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh Final. Dengan adanya kedua PMK ini, pemerintah berupaya menciptakan skema perpajakan yang lebih jelas dan terintegrasi di sektor emas, sehingga dapat mempermudah pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Indonesia
0
3
7
621
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"HYBE Label dan Kasus Penggelapan Pajak" Kultwit kali ini, yuk kita sama-sama "terbang" ke Korea Selatan untuk membahas sebuah kasus terkait penggelapan pajak. Bagi kamu, para Citazens yang menyukai K-Pop, pasti tidak asing dengan HYBE Labels, agensi tempat bernaungnya band-band besar seperti BTS, LE SSERAFIM, dan masih banyak lagi. Pendiri HYBE Labels, Bang Si Hyuk kini sedang menghadapi tuntutan serius terkait manipulasi saham dan penggelapan pajak. Kasus ini semakin berkembang setelah melalui serangkaian tahapan investigasi. Pada 24 Juli 2025, kepolisian telah menggeledah kantor HYBE untuk mencari barang bukti terkait dugaan tersebut. Tak berhenti di situ, pada 28 Juli 2025, Biro Investigasi ke-4 dari kantor pajak regional Seoul bahkan mengirimkan tim penyidik ke kantor pusat HYBE tanpa pemberitahuan sebelumnya, menandakan keseriusan penyelidikan. Dugaan utama berpusat pada klaim HYBE pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa IPO (Initial Public Offering) mereka akan ditunda. Klaim ini mendorong investor untuk menjual saham mereka kepada perusahaan bertujuan khusus (SPC) yang didirikan oleh dana ekuitas swasta yang didukung oleh para eksekutif HYBE. Namun, pihak berwenang menduga bahwa HYBE sebenarnya sudah mempersiapkan IPO-nya saat itu, yang bertentangan dengan informasi yang diberikan kepada investor. Setelah perusahaan resmi melantai di bursa saham, SPC tersebut kemudian menjual sahamnya, dan Bang Si Hyuk dilaporkan menerima 30 persen keuntungan dari penjualan ini berdasarkan perjanjian pemegang saham sebelumnya. Sejak 29 Juli 2025, HYBE termasuk dalam 27 entitas yang sedang menjalani audit khusus oleh Layanan Pajak Nasional Korea Selatan (NTS). Audit ini dilakukan karena HYBE dicurigai menghindari pajak melalui praktik perdagangan yang tidak adil dan mengganggu stabilitas pasar. Kasus ini pastinya masih terus bergulir dan akan semakin panas. Mari nantikan perkembangannya, Citazens! #pajak #penggelapanpajak #HYBE #bangsihyuk #kawalpajak
Indonesia
0
0
2
293
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Dicanangkan Berubah, Begini Bocoran Aturan Baru Pajak Kripto" Menilik perkembangannya, Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perluasan skema perpajakan atas aset kripto. Hal ini selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Peraturan OJK No. 27/2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal juga menjelaskan bahwa skema baru ini akan mengikuti perpindahan pengawasan tersebut. Sebelumnya, perlakuan pajak atas aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur penyerahan aset kripto dikenai PPN besaran tertentu yaitu 1-2 persen. Penghasilan dari perdagangan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1 persen hingga 0,2 persen. Menyikapi berita tersebut, pelaku industri menyatakan pembaruan skema pajak berbasis klasifikasi kripto akan meningkatkan minat investor ritel serta menambah volume perdagangan aset kripto. Praktisi mengharapkan skema baru ini diselaraskan dengan skema perpajakan di pasar modal untuk menjaga daya saing industri kripto nasional. Bagaimana menurutmu, Citazens? #pajak #pajakkripto #kripto
Indonesia
0
0
0
254
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Rokok Ilegal Semakin Marak: Bea Cukai Bertindak" Hai, Citazens!! Siapa di sini yang pernah atau masih menggunakan rokok ilegal? Atau, yang pernah melihat transaksi jual-beli produk tersebut? Jadi, sampai pada Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 13,9 triliun. Nah, 61% di antaranya merupakan komoditas rokok ilegal. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 38% dari jumlah batang rokok ilegal yang diamankan sebelumnya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa Bea Cukai akan melanjutkan penindakan dengan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga ultimatum remedium untuk menimbulkan efek jera sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Dari rentang waktu 28 April hingga 30 Juni 2025 saja telah terjadi 3.918 penindakan, 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Sejalan dengan itu, Bea Cukai telah melakukan pendekatan seperti edukasi kepada masyarakat untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui sosialisasi edukatif tersebut, diharapkan timbul kesadaran kolektif dalam masyarakat akan dampak buruk peredaran rokok ilegal bagi negara. #rokokilegal #beadancukai
Indonesia
0
0
0
169
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Rasio Perpajakan, Marketplace, dan Regulasi Kebijakan" Dalam rangka mengejar target rasio perpajakan sebesar 10,45% atas PDB, pemerintah melalui PMK No. 37 Tahun 2025, menggandeng marketplace sebagai 'pemungut pajak' bagi merchant-merchat lokal yang tergabung di dalamnya. Kepala Peneliti CITA Riset Fiskal, Fajry Akbar, menilai bahwa tren penurunan rasio pajak yang sedang terjadi saat ini, tidak lepas dari perlambatan ekonomi nasional. Penerimaan pajak pada tahun 2025 ini berpotensi tidak mencapai target apabila pertumbuhan ekonomi tidak mampu dipacu. Menurut Fajry, negara bisa memiliki rasio pajak yang tinggi kalau pendapatan masyarakatnya juga besar. Negara dengan tax ratio yang tinggi biasanya memiliki pendapatan per kapita yang juga tinggi. Lebih lanjut, guna meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah perlu memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi atau dapat memanfaatkan data pihak ketiga yang lebih valid. Pada akhirnya, reformasi kebijakan dan regulasi pajak harus dilakukan secara konsisten. #pajak #rasioperpajakan #regulasiperpajakan #tax
Indonesia
0
1
0
295
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"20 Jenis Cabang Olahraga Resmi Dikenakan Pajak di Jakarta, Padel Salah Satunya" Baru-baru ini warga Jakarta dihebohkan mengenai berita bahwa olahraga padel akan dikenakan pajak berupa PBJT sebesar 10%. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin berpendapat bahwa respon negatif tersebut muncul karena kondisi ekonomi yang masih berat dan euforia minat terhadap olahraga cukup besar di masyarakat. Ia juga berpendapat bahwa sebaiknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar menunda penerapan pajak ini untuk mendorong geliat ekonomi warga. Gubernur Jakarta Pramono Anung, justru bingung dan belum mendapat kabar mengenai pengenaan pajak 10% pada olahraga padel. Ia mengaku belum tanda tangan memberikan persetujuan akan keputusan tersebut. Sejatinya, olahraga padel termasuk ke dalam kategori “olahraga permainan” di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, sistem pajak daerah dan retribusi daerah adalah positive list yang berarti daerah tidak dapat mengenakan pajak terhadap objek pajak baru yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU HKPD. Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua atas Keputusan Nomo 854 Tahun 2024 menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai olahraga permainan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bersama padel, terdapat 21 olahraga lainnya yang dikenakan kebijakan serupa seperti tempat kebugaran, futsal, tenis, hingga panahan.
Indonesia
0
0
1
298
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Situasi Geopolitik Makin Memanas - IHSG Terkena Imbas" Situasi geopolitik yang semakin memanas dengan turutnya AS dalam konflik Israel-Iran memicu kekhawatiran di pasar global. Pada pekan lalu, The Fed memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya di level 4,25-4,5%. Kebijakan ini dinilai cukup agresif karena saat ini inflasi masih tinggi. Sentimen negatif imbas konflik global tersebut berdampak pada IHSG. Sejak pekan lalu, IHSG langsung anjlok, bahkan sejak sesi awal perdagangan. Dibuka di level 7.101, langsung melorot sebesar 1,5% bahkan sempat menyentuh level 6.990. Pada 20 Juni kemarin, IHSG ditutup pada level 6.907, melemah sebesar 3,61% dari pekan sebelumnya. Sementara itu, nilai tukar rupiah atas dollar AS diperkirakan akan menembus Rp 16.600. Bank Indonesia sendiri telah berupaya untuk menjaga stabilitas rupiah dengan menahan suku bunga acuan di level 5,50%. Sektor industri manufaktur dalam negeri juga dipastikan akan terkena dampak dari eskalasi konflik global ini. Lonjakan harga biaya produksi hingga terganggunya rantai pasokan bahan baku menghantui sektor industri tersebut. Langkah bijak pemerintah, secara khusus Bank Indonesia sangat diharapkan. Strategi yang pro-aktif dan adaptif dinilai perlu. Yang jelas, pemerintah harus dapat mewaspadai risiko inflasi yang mungkin muncul sebagai akibat dari lonjakan harga energi. Kebijakan subsidi energi dan pengendalian harga pangan menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat dalam beberapa waktu terakhir ini.
Indonesia
0
0
0
193
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Anggaran MBG Naik, Akankah Indonesia Baik-Baik Saja?" Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (12/6/25) kemarin, menyatakan rasa optimisnya bahwa program MBG dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 8% . Program MBG dinilai Luhut dapat menyumbang 0,01% hingga 0,26% pertumbuhan ekonomi, menciptakan tambahan 0,9 juta hingga 1,9 juta lapangan kerja, dan menurunkan rasio kemiskinan sebesar 1,0% hingga 4,0%. Rasa optimis Ketua DEN tersebut dijawab dengan berbagai tanggapan kritis dari masyarakat dan para pengamat ekonomi. Muncul kekhawatiran bahwa penambahan anggaran program MBG yang fantastis ini dapat membuka celah terjadinya penyelewengan anggaran akibat tata kelola yang masih minim. Selain itu, penambahan jumlah anggaran menambah rasa miris pada program prioritas lainnya yang dananya akan semakin dipotong dengan alasan efisiensi. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak mencoba untuk mengoptimalkan anggaran yang ada, memperbaiki tata kelola, dan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan MBG akhir-akhir ini. Program ini juga harus dikaji ulang terkait ketepatan sasarannya. Lalu, terkait dengan situasi ekonomi nasional akhir –akhir ini yang semakin menekan kelas menengah dan beberapa industri lokal, timbul pertanyaan, mengapa pemerintah, alih-alih menaikkan anggaran MBG, justru membantu industri-industri lokal yang sedang ‘terpojok’?
Indonesia
0
0
0
217
CITA #KawalPajak
CITA #KawalPajak@CITA_Research·
"Hai orang-orang Galilea, mengapakah engkau berdiri melihat ke langit? Yesus ini, yang terangkat ke surga meninggalkan kamu, akan datang kembali dengan cara yang sama seperti kamu lihat Dia naik ke surga." (Kis 1:11) Selamat memperingati hari Kenaikan Yesus Kristus. Berkat dan kasih Tuhan senantiasa melimpahi kita semua. #AscensionDay #kenaikanyesuskristus
CITA #KawalPajak tweet media
Indonesia
0
0
1
569