Prastowo Yustinus

90.8K posts

Prastowo Yustinus banner
Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus

@prastow

Penggemar pingpong amatir. Pemberi kabar tentang sukacita dan harapan. Office boy di Balai Kota. Mohon tidak mengutip tanpa izin🙏🏻

Jakarta Indonesia Katılım Kasım 2009
3.5K Takip Edilen111.4K Takipçiler
Adriansyah Yasin Sulaeman
Adriansyah Yasin Sulaeman@adriansyahyasin·
Perbedaan akses pejalan kaki taman Langsat sebelum dan sesudah revitalisasi Sebelum: akses terbuka langsung menuju taman dari trotoar yang menerus Sesudah: aksesnya diganti sama jalur kendaraan. Trotoar dipotong jadi tidak menerus dan tidak ada rampa untuk kursi roda Great job 👍👍👍
Adriansyah Yasin Sulaeman tweet mediaAdriansyah Yasin Sulaeman tweet media
Transport for Jakarta - FDTJ@TfJakarta

Taman tersebut terhubung dengan ex Taman Langsat dengan JPO Merah Putih. Sungguh mirip dengan Tebet Eco Park, hanya saja JPO-nya sudah menggunakan semacam beton. Begitu turun dari JPO ada bangunan beranda (pintu masuk) dan toilet.

Indonesia
21
128
877
79.7K
Prastowo Yustinus
Prastowo Yustinus@prastow·
@jonnydeere6 @revolutia Mungkin yang lebih pas, lawan kapitalisme itu sosialisme. Komunisme lebih sbg ideologi politik yg sejajar dengan liberalisme. Kalau komunis diidentikkan dg ateisme atau anti agama ya ada benarnya. Setidaknya bisa dilacak ke pemikiran Marx dan praktik di Soviet era Lenin-Stalin.
Indonesia
0
0
7
294
dokkōdō
dokkōdō@jonnydeere6·
@revolutia Komunisme itu ideologi ekonomi, lawannya paham kapitalisme. Ga ada hubungannya sama agama sebenarnya
Indonesia
3
7
89
5K
Prastowo Yustinus
Prastowo Yustinus@prastow·
Selamat Hari Raya Idul Fitri dari kami. Semoga limpah berkah di hari kemenangan ini. Sayang saya tak bisa mudik saat Ibu menjadi tuan rumah Syawalan keluarga besar. Lebaran di kampung sungguh menjadi akar nilai dan pembentuk karakter saya. 🤝🙏🏻😇
Indonesia
9
6
97
5.1K
Prastowo Yustinus
Prastowo Yustinus@prastow·
@pemburuhamas Sikap moral itu universal dan jangan standar ganda. Terhadap kejadian di Indonesia juga kita kecam.
Indonesia
10
0
21
1K
lagiberjuang
lagiberjuang@pemburuhamas·
@prastow Bacot kau jauh bnget urusi disna disni juga sering Natal di Usir dan digangu
Indonesia
8
0
13
1K
Prastowo Yustinus
Prastowo Yustinus@prastow·
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk para sahabat. Mohon maaf lahir dan batin🤝🙏🏻❤️
Prastowo Yustinus tweet media
Indonesia
6
2
26
932
Solekhan
Solekhan@__PASMANTAP·
Menyala ASN ku... Dia lupa klo layarnya 2 arah. Ntr klo viral lalu ada pengumuman klo ASN terkait sudah dikeluarkan dari instansi karena tidak mencerminkan visi misi.
Indonesia
448
6K
23.6K
1.3M
🕸
🕸@itstime4changed·
boleh tau ga kronologi dari KPP nya udah sesuai prosedur yang disebutkan? dan buktinya apa jika sudah. kalo jumping into conclusion rek ybs "kalau sudah diblokir berarti lalala". kayaknya dari kpp nya emg juga harus klarifikasi dgn bukti2. trims 🙏
Prastowo Yustinus@prastow

Sebenarnya tidak ada aturan baru atau perubahan kebijakan. Sejak UU 6/1983 atau setidaknya UU 28/2007 ketentuannya sama. Kalau sudah sampai blokir, berarti sudah ada ketetapan pajak. Dan ketetapan pajak itu hasil pemeriksaan. Di tahap ini terjadi proses pembuktian, apakah pembukuan/pencatatan benar, didukung dokumen/rekening koran/faktur penjualan/faktur pembelian dll. Jika tak setuju dg hasil pemeriksaan, bisa mengajukan quality assurance. Apabila sdh terbit SKP (surat ketetapan pajak), wajib pajak punya hak mengajukan keberatan dg menyertakan alasan dan bukti. Dan apabila keberatan tidak dikabulkan, wajib pajak punya hak banding ke Pengadilan Pajak. UU mengatur keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak terutang, namun wajib pajak hanya wajib membayar sebesar hasil pemeriksaan yang disetujui, sampai ada kekuatan hukum tetap. Prosesnya sdh panjang. Penagihan pajak itu prosedurnya sdh baku, detail, dan didokumentasikan per tahapan. Didahului surat teguran, surat paksa dll. Blokir itu setara dg penyitaan aset fisik. Bisa dibuka kalau telah dilakukan pelunasan atau saldo rekening dipindahkan ke kas negara sejumlah tunggakan pajak. Semoga bisa dikomunikasikan dan diselesaikan dg baik. Kadang memang tak bisa hitam putih. Tapi opini mesti diimbangi juga dg peraturan yang berlaku. Kiranya ini menjadi momen edukasi dan sosialisasi yang utuh dan baik. 🙏🏻

Indonesia
1
0
5
1.3K
Prastowo Yustinus retweetledi
LPEM FEB UI
LPEM FEB UI@LPEMFEBUI·
𝗔𝗣𝗕𝗡 𝗥𝗜 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝘀𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶𝘀𝘂𝘀𝘂𝗻 𝘂𝗹𝗮𝗻𝗴, 𝗶𝗺𝗯𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗻𝗮𝘀! 𝗧𝘂𝗻𝗱𝗮 𝗠𝗕𝗚, 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗟𝗧! LPEM baru saja merilis bagaimana dampak perang Iran-AS terhadap perekonomian Indonesia? lpem.org/dampak-perang-… Kamu punya pandangan lain tentang hal ini? Yuk, diskusi di kolom komen! ;) #LembagaPenyelidikanEkonomiMasyarakat
LPEM FEB UI tweet media
Indonesia
20
447
638
40K
Prastowo Yustinus
Prastowo Yustinus@prastow·
Saya rasa ini keputusan yang baik. Berarti Presiden juga menimbang dinamika pasar, opini lembaga rating, dan pentingnya menjaga kredibilitas fiskal.
Indonesia
6
0
19
3.7K
rizal
rizal@Rizalazhr·
@agus_kriwul @prastow Dan saya bukan keluarga si tukang ayam itu bang jd gatau omzet dia brp😂. FYI, pajak umkm itu tarifnya 0,5% yg applicable utk WP dgn omzet max 4,8M. Jd kalo ada WP punya omzet 4,8M dia bayar pajaknya 24jt setahun. Makanya aku mikir dgn SKP 700jt kayanya dia bukan umkm bang😁✌️
Indonesia
1
0
6
818
Prastowo Yustinus
Prastowo Yustinus@prastow·
Sebenarnya tidak ada aturan baru atau perubahan kebijakan. Sejak UU 6/1983 atau setidaknya UU 28/2007 ketentuannya sama. Kalau sudah sampai blokir, berarti sudah ada ketetapan pajak. Dan ketetapan pajak itu hasil pemeriksaan. Di tahap ini terjadi proses pembuktian, apakah pembukuan/pencatatan benar, didukung dokumen/rekening koran/faktur penjualan/faktur pembelian dll. Jika tak setuju dg hasil pemeriksaan, bisa mengajukan quality assurance. Apabila sdh terbit SKP (surat ketetapan pajak), wajib pajak punya hak mengajukan keberatan dg menyertakan alasan dan bukti. Dan apabila keberatan tidak dikabulkan, wajib pajak punya hak banding ke Pengadilan Pajak. UU mengatur keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak terutang, namun wajib pajak hanya wajib membayar sebesar hasil pemeriksaan yang disetujui, sampai ada kekuatan hukum tetap. Prosesnya sdh panjang. Penagihan pajak itu prosedurnya sdh baku, detail, dan didokumentasikan per tahapan. Didahului surat teguran, surat paksa dll. Blokir itu setara dg penyitaan aset fisik. Bisa dibuka kalau telah dilakukan pelunasan atau saldo rekening dipindahkan ke kas negara sejumlah tunggakan pajak. Semoga bisa dikomunikasikan dan diselesaikan dg baik. Kadang memang tak bisa hitam putih. Tapi opini mesti diimbangi juga dg peraturan yang berlaku. Kiranya ini menjadi momen edukasi dan sosialisasi yang utuh dan baik. 🙏🏻
𝐂𝐚𝐤 𝐃𝐞𝐞𝐩🚴‍♂️@CakD3pp

Pajak apa hingga Rp768 juta 🫣 Keduanya yang berprofesi sebagai pedagang ayam broiler tidak terima rekening bank mereka diblokir setelah muncul tagihan Pajak Penghasilan 2020 beserta denda

Indonesia
118
129
538
156.5K