@kring_pajak@DitjenPajakRI ijin pak/bu coretax setelah di maintain pd tgl 20 dan 21 sep kmrn msh mengalami gangguan y ? Soalnya tak bs log in, pdhl internet lancar bngt, sdh clear history, clear cache segala mcm 😭😭
@kring_pajak@lisalisaa299818@DitjenPajakRI Msh pak/bu, brsn sy jg sudah konfirmasi ke kpp terdaftar (kpp pratama tg pinang) dr penyuluhnya bilang emang error dari pusat 🙈🙏
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah masih terkendal? Apabila masih terkendala, Kakak dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket ke Meja Layanan TI (MelaTI) melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau email pengaduan di pengaduan@pajak.go.id dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami ya, Kak. Informasi kontak resmi unit kerja DJP dapat dilihat pada tautan pajak.go.id/id/unit-kerja.
Tks*Rini
@kring_pajak@neng3108 Ijin bertanya kak, apakah submit e-formnya sdh berhasil ? Soalnya sy dari minggu lalu s.d hr ini msh blm bs submit pmbtln spt, cara2 dr kring pajak jg sdh diikuti, tp hasilnya sama jg tak bs, muncul “error occured bla bla bla” trs 😭
Hai, Kak.
Apakah Kakak sedang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form pdf? Apabila pesan kesalahan yang muncul adalah An error occured during the submit process .. silakan mencoba beberapa langkah berikut:
1. Save file e-Form terlebih dahulu, kemudian tutup.
2. Buka Internet options pada komputer.
3. Setelah terbuka, klik Advanced di pojok kanan atas.
4. Di bagian Setting, scroll ke bawah cari bagian Security. Kemudian, centang semua SSL dan TLS.
5. Buka kembali file eform (.pdf).
6. Coba submit SPT kembali.
Jika menggunakan sistem operasi windows, kami sarankan untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru.
Apabila menggunakan firewall atau antivirus, mohon untuk dinonaktifkan terlebih dahulu pada saat submit e-Form.
Jika masih terkendala, Kakak dapat mencoba menggunakan perangkat lain atau mengganti koneksi internet lain. Selain itu, pastikan juga bahwa pengaturan tanggal dan jam komputer sudah sesuai ya, Kak.
Tks*Izal
Pertanyaan kedua, apabila terkendala dengan notifikasi "An error occured during the submit process. There was a problem connecting to the server", silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Save file eForm terlebih dahulu, kemudian tutup.
2. Buka Internet options pada komputer.
3. Setelah terbuka, klik Advanced di pojok kanan atas.
4. Di bagian Setting, scroll ke bawah cari bagian Security. Kemudian, centang semua SSL dan TLS.
5. Buka kembali file eForm (.pdf). Coba submit SPT kembali.
Jika menggunakan sistem operasi windows, agar dapat lebih baik prosesnya kami sarankan untuk dapat menggunakan Windows 10 ya, Kak. Kakak juga dapat mencoba melakukan submit melalui perangkat lainnya atau mencoba menggunakan koneksi internet lainnya.
Sebagai informasi, meskipun meminta kembali, kode verifikasi eForm tetap akan sama dan tidak berubah dengan kode yang pertama kali dikirimkan ya, Kak.
(2/2)
Tks*Ofiq
@Donny_93@DitjenPajakRI Sehingga atas pemberian pinjaman kepada suami tersebut bukan objek PPh karena dianggap sebagai perputaran uang dalam keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Tks*Rlia
@kring_pajak@DitjenPajakRI ijin bertanya pak/bu, ada transaksi berupa pinjaman (dana) utk sesama WP OP, dlm hal ini ada kaitan keluarga (suami & istri). Istri memberikan pinjaman kpd suami, apakah pinjaman ini dikenakan objek PPh ? Mohon penjelasan serta regulasinya 🙏
@kring_pajak@DitjenPajakRI Sbnarnya mnurut sy ini bkn mslh eskalasi dr kpp atau tdk pak/bu, tp bnyk dari wp yg mengalami kendala yg sama (bs dilihat kembali tweet dari para WP/adminnya) namun knp tdk diberikan jwbn yg tegas seperti misalnya memang terjadi kendala error sdg ditangani oleh tim teknis (1/2)
@kring_pajak@DitjenPajakRI siang pak/bu, mau follow up lg terkait pelaporan SPT Masa PPh Psl 21, kami pny kendala sjk awal bln juli 2025 s.d hari ini jg msh blm bisa lapor SPT PPh Psl 21. Kami sdh melakukan cara sprt clear cache dsb s.d mengisi data eskalasi, mohon solusinya 🙏