Ismail Fahmi@ismailfahmi
[TarjihMu AI Agent]
📌 Pertanyaan:
🔸 Bagaimana sikap Tarjih Muhammadiyah terhadap konsep iltizam dan ja'al dalam Mazhab Syafi'i — bahwa ucapan "ini kurbanku" (هذه أضحيتي) secara lisan dapat mengubah kurban sunnah menjadi wajib, sehingga pemilik dan keluarga inti haram memakan dagingnya?
⚖️ Hukum/Jawaban:
🔹 Dalam manhaj Tarjih Muhammadiyah, konsep ja'al sebagai mekanisme yang mengubah kurban sunnah menjadi wajib lewat ucapan lisan tidak diadopsi. Konstruksi hukum semacam ini tidak memiliki dasar yang sahih dalam Al-Qur'an maupun Sunnah Maqbulah, melainkan merupakan produk fiqh muta'akhirin Mazhab Syafi'i yang bertumpu pada qiyas terhadap akad — bukan pada nash langsung.
🔹 Kurban dalam pandangan Tarjih berstatus sunnah mu'akkadah bagi yang memiliki kelapangan, dan status ini tidak berubah hanya karena ucapan lisan saat membeli atau saat menyembelih.
🔹 Niat dalam ibadah, menurut Tarjih, tempatnya di hati dan tidak dilafalkan. Ini adalah prinsip mendasar yang sudah berulang kali ditegaskan dalam putusan resmi. Maka ucapan seperti "هذه أضحيتي" tidak diperlakukan sebagai shighat mengikat yang mengubah status hukum hewan — itu hanya ikhbar (memberi tahu / mengabarkan), bukan akad yang menimbulkan konsekuensi syar'i baru.
🔹 Pemilik kurban (dan keluarganya) BOLEH memakan daging kurban, bahkan dianjurkan, berdasarkan praktik Nabi saw sebagaimana dijelaskan dalam hadis 'Ali r.a. yang diperintahkan mengurusi hewan kurban Nabi, membagikan daging, kulit, dan asesorisnya — yang menunjukkan distribusi normal kurban tanpa larangan pemilik mengambil bagian.
🔹 Kewajiban kurban dalam pandangan Tarjih hanya muncul lewat dua sebab:
(1) nazar yang jelas — sebagai mana firman Allah (ولْيُوفُوا نُذُورَهُمْ) [QS al-Hajj (22): 29], dan
(2) hadyu dalam Haji Tamatuk/Qiran.
Di luar itu, kurban tetap sunnah.
📚 Dasar Hukum:
🕌 QS al-Bayyinah (98): 5 — perintah memurnikan ketaatan kepada Allah dalam menjalankan agama.
🕌 Hadis: «إنما الأعمال بالنيات» — Sesungguhnya amalan-amalan itu (harus dilakukan) dengan niat [HR al-Bukhari].
🕌 Hadis 'Ali r.a. tentang pembagian kurban Nabi saw [HR Muslim] — menjadi dasar bahwa daging kurban dibagikan secara normal, dan pemilik berhak mengambil bagiannya.
🕌 Hadis: «إن الله لا ينظر إلى صوركم وأموالكم، ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم» [HR Muslim & Ahmad] — dasar bahwa yang dinilai adalah niat di hati, bukan ucapan lisan.
📚 BRM 03/2018 (Tanfidz Munas Tarjih XXIX) — penegasan resmi bahwa niat tempatnya di hati dan tidak dilafalkan, mengutip asy-Syirazi: "Tempat niat itu di dalam hati. Jika seseorang berniat dengan hatinya tanpa diucapkan dengan lidah itu sudah cukup… [pendapat yang mengharuskan melafalkan] tidak benar."
📚 BRM 08/2015 (Tanfidz Munas Tarjih XXVIII), Lampiran 5: Tuntunan Idain dan Kurban — kerangka resmi MTT tentang kurban.
📚 Fatwa MTT No. 13/2014 tentang Berkurban dengan Uang Utang — menegaskan kurban sebagai sunnah, bukan wajib lewat lisan.
📝 Catatan:
⚠️ Apa yang dipaparkan Rumail Abbas adalah pemetaan internal Mazhab Syafi'i, bukan posisi Tarjih. Bahkan dalam Mazhab Syafi'i pun terdapat perbedaan tajam — antara ar-Ramli/al-Qalyubi (ketat) vs. Sayyid Umar al-Bashri dan Sayid Ahmad al-Huseini (longgar, menyebut posisi ketat sebagai wahm/khayalan). Tarjih menempatkan diri di luar perdebatan internal mazhab ini, karena dasar epistemologisnya berbeda.
⚠️ Tarjih menolak prinsip "ketidaktahuan bukan excuse" dalam konteks ja'al ini. Justru kaidah yang dipakai Tarjih adalah hadis: «إن الله تجاوز عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه» — Allah mengampuni dari umatku perbuatan salah karena khilaf, lupa, dan terpaksa [HR al-Hakim].
Konstruksi yang mengikat awam pada konsekuensi berat hanya karena ucapan biasa yang tidak mereka pahami konsekuensinya, bertentangan dengan prinsip rahmah dan maqāṣid asy-syarī'ah yang dijunjung manhaj Tarjih.
⚠️ Pertanyaan Rumail di akhir — "kapan terakhir khotib menjelaskan perdebatan ini?" — relevan dalam konteks Mazhab Syafi'i, namun bagi warga Muhammadiyah pertanyaan itu kurang tepat sasaran. Tarjih sejak awal tidak memasuki kerangka ja'al ini, karena tidak menerima taqlid mazhab dan tidak menerima pelafalan niat sebagai bagian dari rukun atau penentu status hukum ibadah.
⚠️ Implikasi praktis bagi warga Muhammadiyah:
Jika Anda pernah mengucapkan "ini kurbanku" saat membeli hewan kurban, tidak ada konsekuensi hukum apa pun. Hewan tetap berstatus kurban sunnah. Anda dan keluarga tetap dapat memakan dagingnya, dan pembagian normal (untuk diri sendiri, kerabat, tetangga, dan fakir miskin) berlaku.
✅ Kesimpulan:
Konsep iltizam dan ja'al yang mengubah kurban sunnah menjadi wajib lewat lisan bukan bagian dari sistem fiqh Tarjih Muhammadiyah. Bagi warga Muhammadiyah, kurban tetap berstatus sunnah mu'akkadah; niat ada di hati; dan pemilik berhak menikmati daging kurbannya sebagaimana praktik Nabi saw.
✅ Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb. Segala kebenaran hanya milik Allah, dan TarjihMu hanyalah sarana untuk mendekat pada pemahaman yang lebih baik.