G_shit Link retweetledi

Guys, ada cerita dari seorang pegawai pajak di Sumatera Utara yang menurut gua adalah salah satu contoh paling nyata dari apa yang terjadi ketika seseorang berani bersuara di dalam sistem yang tidak ingin disuarakan.
Bursok Anthony Marlon.
Kepala Subbagian TURT Kanwil DJP Sumatera Utara II. Per 30 April 2026 resmi dicopot dari jabatannya dan kini berstatus pelaksana biasa.
Alasannya dia menulis surat terbuka meminta Prabowo Gibran dan Menkeu Purbaya mundur.
Tapi sebelum menilai apakah tuntutannya masuk akal atau tidak mari kita pahami dulu apa yang sebenarnya mendorong dia sampai ke titik itu.
Bursok melaporkan dugaan korupsi perpajakan dan perbankan pertama kali pada 27 Mei 2021 lima tahun yang lalu.
Laporannya menyebut dua perusahaan fiktif yaitu PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers serta dua aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX.
Dan yang paling mengejutkan dia menyebut delapan bank terlibat.
Tiga bank BUMN yaitu Bank Mandiri BNI dan BRI.
Lima bank swasta yaitu CIMB Niaga Maybank Permata Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Sinarmas.
Lima tahun.
Tidak ada satupun yang diproses secara hukum.
Tidak ada tindak lanjut yang transparan.
Setiap laporan yang dia kirimkan ke DPR MPR Mahkamah Kehormatan Dewan hingga kanal Lapor Mas Wapres milik Gibran semuanya nihil hasil.
Dan yang membuat situasinya makin tidak manusiawi selama bertahun-tahun dia dipaksa bekerja satu atap dengan oknum yang dia laporkan sendiri.
Bayangkan posisi itu dengan sangat konkret.
Kamu melaporkan rekan kerjamu atas dugaan korupsi besar. Laporanmu tidak diproses. Karir kamu justru yang dihancurkan.
Dan setiap hari kamu harus masuk kantor dan duduk satu ruangan dengan orang yang kamu laporkan.
Yang dilindungi oleh sistem.
Sementara kamu yang semakin tergerus.
Bursok menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran HAM.
Dan secara psikologis dan etika kerja itu bukan lebay. Itu adalah tekanan sistematis yang dirancang entah disengaja atau tidak untuk membuat pelapor menyerah dan diam.
Soal isi tudingannya yang paling serius dan ini yang perlu digarisbawahi.
Bursok bukan hanya meminta pemimpin mundur karena tidak suka.
Dia mengkonstruksi argumen hukumnya berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden jika terbukti melakukan korupsi atau obstruksi hukum.
Dia berargumen bahwa tidak menindaklanjuti laporan korupsi yang jelas-jelas ada adalah bentuk obstruksi hukum yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Apakah argumen itu cukup kuat secara hukum untuk menjatuhkan presiden?
Tidak dalam sistem hukum yang berjalan normal karena itu butuh proses yang panjang melalui DPR dan MPR.
Tapi bahwa ada dugaan obstruksi terhadap laporan korupsi yang melibatkan bank-bank besar selama lima tahun tanpa satu pun proses hukum yang jalan itu adalah pertanyaan yang sangat sah dan sangat serius.
Dan respons pemerintah terhadap semua ini adalah mencopot jabatannya.
Bukan dengan menjawab substansi tudingannya. Bukan dengan menerangkan kenapa selama lima tahun laporan itu tidak diproses.
Bukan dengan mengumumkan bahwa kasus yang dia laporkan sedang dalam penyelidikan.
Responnya adalah sidang Tim Penilai Kinerja yang memutuskan Bursok tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan administrasi.
Ini adalah pola yang sangat klasik dan sangat lama terjadi di birokrasi Indonesia ketika sistem tidak bisa membantah isinya maka yang diserang adalah orangnya.
Bukan dengan pemecatan langsung karena itu akan terlalu jelas.
Tapi dengan penurunan jabatan yang bisa dikemas sebagai hasil evaluasi kinerja yang terkesan objektif dan prosedural.
Yang paling miris dari seluruh cerita ini adalah satu detail kecil yang hampir tidak ada yang perhatikan.
Bursok mengadukan kasusnya ke kanal Lapor Mas Wapres sejak hari pertama kanal itu dibuka.
Kanal yang diluncurkan dengan branding besar sebagai bukti bahwa pemerintah Prabowo-Gibran membuka diri untuk pengaduan masyarakat.
Dan hasilnya nihil.
Tidak ada respons.
Tidak ada tindak lanjut.
Kalau kanal pengaduan resmi pemerintah tidak bisa memproses laporan dari pegawai negerinya sendiri tentang korupsi di institusi yang paling vital untuk penerimaan negara apa yang bisa kita harapkan dari warga biasa yang mencoba melapor?
Prabowo pernah berkata dengan penuh semangat di depan publik bahwa dia akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.
Bursok mengutip kalimat itu di suratnya dengan sangat telak.
Karena yang terjadi bukan koruptor yang dikejar sampai ke Antartika.
Yang dikejar sampai ke meja sidang Tim Penilai Kinerja adalah orang yang melaporkan koruptor itu.
kita tidak bisa memverifikasi semua tudingan Bursok secara independen karena kasusnya belum pernah dibuka secara transparan.
Tapi justru itulah masalahnya.
Selama lima tahun laporan itu tidak pernah dibuka secara transparan.
Tidak ada yang pernah menjelaskan kepada publik kenapa laporan yang menyebut tiga bank BUMN dan lima bank swasta serta dua perusahaan fiktif tidak menghasilkan satu pun proses hukum yang jalan.
Yang kita tahu pasti adalah satu hal orang yang melapor kehilangan jabatannya.
Orang yang dilaporkan masih aman di tempat.

Indonesia


















